Padang Lawas, LIPUTAN9.CO – Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I (AFN) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kabupaten Padang Lawas yang digelar di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Selasa (29/09/2026).
Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses legalitas dan pensertifikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Dalam arahannya, Wabup AFN menegaskan bahwa tanah wakaf memiliki nilai ibadah dan sosial yang sangat tinggi, sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang jelas melalui sertifikat.
“Banyak tanah wakaf di kita yang sudah dimanfaatkan untuk masjid, musholla, madrasah, dan kuburan, tapi belum bersertifikat. Ini rawan sengketa. Oleh karena itu saya minta percepatan pendaftaran tanah wakaf ini harus kita tuntaskan bersama,” tegas Wakil Bupati.
Wabup AFN meminta Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Padang Lawas, para Camat, serta para Nazhir Wakaf untuk saling bersinergi dan proaktif mendata serta melengkapi persyaratan pendaftaran tanah wakaf.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Padang Lawas dapat segera terdaftar dan bersertifikat resmi, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan umat dan sosial keagamaan dapat berjalan dengan aman dan terjamin secara hukum, tutupnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, mewakili Kasi Intel Kejari Padang Lawas T. Bastanta Tarigan SH, Ketua Badan Wakaf Padang Lawas Rahmat Mujahid Harahap,S.Pdi.para pimpinan OPD terkait, perwakilan Nazhir se-kabupaten Padang Lawas serta para undangan terhormat lainnya. (DH)












