Berita

Berita Acara Penolakan Ditanda Tangani 11 Utusan Direktur PT SPMB Tanpa Tanda Tangan

56
×

Berita Acara Penolakan Ditanda Tangani 11 Utusan Direktur PT SPMB Tanpa Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini

Salibaru ,Madina, Liputan 9.co

Pertemuan sosialisasi rencana perkebunan PT. Sukses Putra Mandiri Berkah (SPMB) di Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, berakhir tegang namun melahirkan dokumen resmi yang sangat kuat: Berita Acara Penolakan ditandatangani oleh sebelas utusan, pemangku kepentingan, tim sosialisasi yang hadir, sementara Direktur PT. SPMB, Bapak Aspan Sopian Batubara, menolak menandatanganinya.

Pertemuan yang digelar di Lapangan Bola Desa Sali Baru dibuka oleh Askar Hidayah Nasution, Sekretaris Desa Sali Baru. Turut hadir secara resmi: Camat Muara Batang Gadis, Kapolsek, perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta perwakilan Bupati Mandailing Natal.

Masyarakat hadir memadati tempat pertemuan. Di awal, suasana berjalan tertib dan santun. Warga mendengarkan dengan penuh penghormatan penyampaian dari para pemangku jabatan.

Ketika giliran penyampaian pihak perusahaan, Direktur PT. SPMB menyampaikan tawaran yang ternyata jauh berbeda dari ketentuan yang tertulis di seluruh dokumen perizinan yakni salah satunya adalah tanpa ganti rugi kepada warga.

Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sertifikat Standar, kewajiban jelas tertulis wajib penyelesaian hak pihak ketiga, artinya ada ganti rugi dan kesepakatan tertulis warga adalah syarat mutlak sebelum kegiatan apa pun dimulai.

Bardansyah Nasution mengatakan “Lahan yang dimaksud sudah dikelola turun-temurun. Tidak ada tanah kosong. Semua sudah berkebun”.

Di akhir pertemuan, disusunlah Berita Acara Sosialisasi yang mencatat seluruh jalannya acara dan sikap penolakan masyarakat. Secara resmi menandatangani dokumen tersebut.
Semua tim Sosialisasi menandatangani berita acara yang dibuat oleh pemerintahan desa Salebaru terkecuali Direktur PT. SPMB menolak menandatangani Berita Acara tersebut.
Penolakan ini menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan warga.
Pak Simbolon mempertanyakan ” Jika niat benar dan prosedur sah, mengapa takut menandatangani catatan hasil pertemuan?”.

Acara yang dibuka secara resmi pun ditutup tanpa protokol, dipisahkan oleh ketegangan yang tak bisa lagi diredam.

Berita Acara ini bukan sekadar catatan, ini bukti sah yang berkekuatan hukum:
– Ditetapkan di hadapan pejabat berwenang dan disaksikan masyarakat luas
– Mencatat secara resmi: tawaran perusahaan tidak sesuai dokumen perizinan
– Mencatat: tidak ada kesepakatan antara warga dan PT. SPMB
-Mencatat: Desa Sali Baru menolak rencana tersebut

Pak Nasution bersaudara mengatakan “Jangan ganggu kami. Jangan buat kami pusing dan susah tidur. Kami mau hidup. Kami ingin memberikan masa depan kepada anak cucu kami.”
Pak Batubara mengungkapkan ” Penolakan ini tidak akan berubah sampai seluruh prosedur diluruskan, ganti rugi diakui, kesepakatan dicapai, dan aturan dipatuhi dengan benar, jujur, dan transparan”.

(HL)

Tinggalkan Balasan