Berita

Jaringan Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Pademangan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Disorot

35
×

Jaringan Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Pademangan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Disorot

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA UTARA, LIPUTAN 9.CO
Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kelurahan Pademangan Barat dan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka di sejumlah kios dan warung.

Selain dugaan pelanggaran ketentuan cukai, muncul pula informasi mengenai adanya jaringan distribusi yang disebut
melibatkan sejumlah pihak serta dugaan perlindungan dari oknum aparat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum terkait.

Penjualan Rokok ilegal berbagai merek Tanpa Pita Cukai
Pantauan di lapangan pada Jumat (25/9/2026) menunjukkan adanya aktivitas penjualan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai di sejumlah titik di kawasan Pademangan.

Aktivitas tersebut disebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sejumlah kios dan warung diduga menjadi titik penjualan kepada konsumen.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau yang wajib memenuhi ketentuan cukai.

Sumber Sebut Ada Jaringan Distribusi
Seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan dan dalam berita ini disebut sebagai A mengungkapkan bahwa pedagang eceran bukan satu-satunya pihak yang berperan dalam rantai distribusi.

“Yang kami jual di depan itu hanya ujung tombak. Di belakang kami, ada bos-bos yang memegang kendali penuh atas suplai dan distribusi,” ujar A.

Menurut keterangan A, terdapat sejumlah nama atau pihak yang disebut-sebut memiliki peran dalam jalur distribusi rokok ilegal di kawasan tersebut.

Nama yang disebut antara lain IBK, NSM, YD, Usni, dan Holiday.
Namun, belum terdapat bukti independen yang dapat memastikan peran kelima nama tersebut dalam aktivitas perdagangan rokok ilegal sebagaimana dituduhkan.

Mereka juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan yang dimuat dalam laporan ini.

Dugaan Perlindungan Oknum Aparat
Selain persoalan distribusi, sumber juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tersebut.

Ketika ditanya mengenai pengawasan aparat di wilayah Pademangan, A mengaku mengetahui adanya dugaan pihak berseragam yang disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan rokok ilegal.

“Ada indikasi kuat mereka yang seharusnya menangkap, justru ikut menikmati hasilnya,” kata A.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan satu sumber dan belum terverifikasi secara independen.

Tidak ada nama anggota aparat tertentu yang disebutkan oleh sumber dalam keterangannya.
Karena itu, dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.

*Aspek Hukum*
Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan ketentuan pidana di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan pasal dan ancaman pidana bergantung pada jenis pelanggaran, barang yang ditemukan, serta hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Apabila dalam suatu perkara kemudian ditemukan bukti mengenai keterlibatan aparat dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, penerapan ketentuan pidana lainnya dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

Dengan demikian, penentuan pasal maupun ancaman hukuman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menunggu Klarifikasi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polsek Pademangan terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan sumber.
Konfirmasi kepada instansi terkait

penting dilakukan untuk memastikan apakah telah terdapat laporan, operasi penindakan, penyelidikan, atau penyidikan terhadap aktivitas tersebut.

Media online akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dan instansi berwenang.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang membuktikannya.

Sulit pemberantasan rokok ilegal diduga oknum bekingan dari kalangan aparat TNI,Polri Serta Pemda Bea Cukai dan para pengusaha elit ,oknum Komunitas Adat Madura untuk mencari keuntungan kantong saku oknum bekingan rokok ilegal yang dinilai tidak ada surat tidak izin beredar dan tidak mengantongi perizinan dgn tidak lengkap

Hanya lah pembiaran cukup dinilai dan disoroti warga maupun publik dan tidak ada tindakan tegas dan tidak ada tindakan yg serius untuk tangani keresahan masyarakat cukup lama dari pemerintah pusat(presiden) terkait ada keresahan masyarakat umum yang sudah mengetahui jejak peredaran rokok ilegal diduga merugikan dampak luas bagi aspek kehidupan masyarakat.

Harapan masyarakat dan rakyat Indonesia
Terkait peredaran roko ilegal tanpa pita cukai maupun tindak tegas dengan pemberantasan tangkap oknum bekingan rokok ilegal yang merugikan aspek kehidupan bangsa Indonesia
(HR)

Tinggalkan Balasan