TASIKMALAYA, LIPUTAN9.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja sebanyak 7 pot dan mengamankan 2 orang pelaku di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi
Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah, ungkapnya, Kamis, 08 Oktober 2026
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan jajaran Satresnarkoba yang merespon informasi dari masyarakat.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik untuk mengelabui warga.
Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambahnya.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial NM (28 tahun)dan RA (26 tahun) keduanya warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya menanam ganja di antara tanaman pohon cabai untuk menyamarkannya agar tidak diketahui masyarakat sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 7 pot tanaman ganja diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (Indra jaya)












