Berita

BNNK Tapsel: Harusnya Lebih Sigap dan Tegas Sebagai Tim Asesmen Terpadu TAT Terkhusus di Padang Lawas

40
×

BNNK Tapsel: Harusnya Lebih Sigap dan Tegas Sebagai Tim Asesmen Terpadu TAT Terkhusus di Padang Lawas

Sebarkan artikel ini

 

PADANG LAWAS | LIPUTAN 9.CO

Sibuhuan, media Liputan 9 co.Palas menjumpai Ketua Perdatapas Padang Lawas (RN) Dikediamannya untuk konfirmasi tentang ASESMEN TERPADU .

 

Pada saat awak media menanyakan ; apa pendapat saudara ketua (RN) tentang adanya tindakan pihak polres ( sat.nar ) Padang Lawas yang menangkap masyarakat yang terdampak narkoba ataulanjutan rehabilitasi ?

 

Ketua RN Memberikan jawaban secara obyektif, menurut saya(RN) ; Harusnya pihak polres (sat.nar) yang melakukan penangkapan masyarakat yang terdampak narkoba atau pemakai , yang arahnya harus dilakukan rehabilitasi, pihak polres wajib untuk menjalankan prosedur atau melakukan ( menyampaikan permohonan TAT) kepada Tim asesmen terpadu dan atau menyampaikan surat permohonan kepada pihak BNNK TAPSEL sesuai persyaratan dan asesmen terpadu, dan satu lagi ; pihak polres juga tidak bisa sewenang-wenang membawa orang yang terdampak narkoba untuk rehabilitasi, ini juga seharusnya diluar daripada konteks TAT .Pihak SATNAR Harus menanyakan kepada pihak keluarga yang terdampak narkoba tanpa ada intervensi.

 

Ini sangat jelas dalam UU. PERPOL nomor 8 tahun 2021 tentang Rehabilitasi, dan seperti yang sudah disampaikan oleh BNNK TAPSEL BASTEN SIMAMORA SH.MH bahwa pihak SATNAR polres Padang lawas, sudah banyak menyampaikan permohonan TAT.ke BNNK TAPSEL, namun selalu tidak sesuai persyaratan.

 

Ketua PERDATAPAS menambahkan ; BNNK TAPSEL juga harus memberikan teguran kepada pelaku hukum yang berhubungan dengan TAT. Tidak bisa pihak BNNK TAPSEL hanya melakukan pembiaran, yang positifnya, Pihak BNNK TAPSEL dan polres Palas (SATNAR) apabila benar ada penangkapan yang diduga melakukan atau ada masyarakat yang terdampak narkoba, namun dinilai masyarakat yang terdampak narkoba bisa direhab, pihak polres dan BNNK TAPSEL harus menjalankan prosedur undang undang PERPOL nomor 8 tahun 2021 tentang Rehabilitasi dan atau menjalankan mekanisme ( ASESMEN TERPADU).Tandas ketua PERDATAPAS ( RN).

(DH)

Tinggalkan Balasan