Berita

MTs N3 Labuhanbatu Diduga Tidak Transparan Menggunakan Dana Bos

29
×

MTs N3 Labuhanbatu Diduga Tidak Transparan Menggunakan Dana Bos

Sebarkan artikel ini

 

Labuhanbatu Liputan9,co

MTs Negeri 3 Labuhanbatu Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Diduga Tidak Transparan Dalam menggunakan Anggaran Dana Bantuan Operasional sekolah (Bos) sewaktu Awak Media Liputan 9,co Cek Di lokasi Pada selasa 15/9/2026 ,

Kepala mts berinisial HN ini sangat Disayangkan

Tidak memasang atau mengumumkan RAPBS (atau istilah resminya di bawah Kementerian Agama adalah RKAM – Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) di Madrasah Tsanawiyah (MTs)

 

ini merupakan pelanggaran terhadap hukum transparansi publik dan petunjuk teknis pengelolaan dana negara.

Meskipun tidak ada undang-undang pidana khusus yang berbunyi “UU MTs tidak memasang RAPBS”, tindakan menyembunyikan anggaran ini melanggar beberapa payung hukum utama di Indonesia.

 

Rincian aturan hukum dan konsekuensi bagi madrasah yang tidak memajang RKAM/RAPBS secara terbuka:

Dasar Hukum yang Dilanggar

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD (seperti dana BOS) dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada masyarakat.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah dari Kementerian Agama: Kemenag mewajibkan seluruh madrasah (baik MTs Negeri maupun Swasta) untuk menerapkan prinsip transparansi. Salah satu syarat mutlaknya adalah mempublikasikan dokumen RKAM/RAPBS dan laporan realisasi penggunaan dana di papan pengumuman madrasah agar bisa diakses orang tua siswa dan masyarakat.

Sanksi bagi Madrasah yang Tidak Transparan

Jika Sekolah MTs sengaja menutup-nutupi atau tidak memasang papan informasi RKAM/RAPBS, mereka dapat dikenakan sanksi berjenjang berdasarkan Juknis BOS Kemenag:

Sanksi Administratif,Kepala madrasah akan diberikan teguran tertulis oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Penundaan/Penghentian Dana BOS,Kemenag berhak menahan atau menunda penyaluran dana BOS tahap berikutnya sampai madrasah tersebut memenuhi kriteria transparansi dan menyelesaikan pelaporan yang diminta.

Pemeriksaan Khusus (Audit): Sekolah yang tidak transparan biasanya akan menjadi prioritas utama untuk diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kemenag atau BPKP karena adanya indikasi penyelewengan (korupsi) dana.

Dalam Hal ini sewaktu kepala Mts Diminta Keterangan,dijumpai di lokasi, ditanya beberapa orang Guru mengatakan Kepala Mts Ada datang tadi ucap, tapi tidak terlihat batang hidungnya

 

Ditanya salah seorang guru mengatatakan,Kepala MTs Pergi Ke kantor KUA ucapnya

Di hubungi via tlp WA beberapa Kali berdering   tapi tidak angkat, di chat melalui WA bercentang Dua, artinya dilihat dan di baca,tapi tidak juga di Balas

sehingga berita ini Di kirim Kemeja Redaksi untuk di tayangkan

(AD)

Tinggalkan Balasan