Berita

AMPHR Desak Bersih bersih MAN 1 Pekanbaru Kemenag Riau Jangan Jadi Penonton

74
×

AMPHR Desak Bersih bersih MAN 1 Pekanbaru Kemenag Riau Jangan Jadi Penonton

Sebarkan artikel ini

 

Pekanbaru | Liputan 9.co

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau untuk mendesak investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 1 Pekanbaru. Langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik yang diduga telah mencederai dunia pendidikan dan membebani masyarakat.

 

AMPHR menegaskan bahwa pendidikan bukan ladang bisnis. Jika dugaan pungli benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nilai-nilai pendidikan yang seharusnya menjunjung keadilan, integritas, dan transparansi.

 

“Kami tidak ingin Kementerian Agama hanya berhenti pada janji evaluasi. Publik menunggu tindakan nyata. Bila terbukti ada pelanggaran, Kepala Madrasah beserta pihak-pihak yang terlibat harus dicopot dan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan.”

 

AMPHR juga mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera turun tangan melakukan penyelidikan secara independen terhadap dugaan pungutan liar tersebut. Aparat penegak hukum harus membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

 

Selain itu, seluruh dana yang diduga dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan kepada siswa dan orang tua. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang berasal dari praktik yang bertentangan dengan aturan tetap dinikmati oleh siapa pun.

 

AMPHR menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kasus biasa. Ini adalah momentum untuk membersihkan tata kelola pendidikan madrasah di Provinsi Riau dari praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan komersialisasi pendidikan.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret dari Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum, maka gelombang aksi yang lebih besar akan menjadi bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara.”

Red

Tinggalkan Balasan