Jakarta Liputan 9.co
16 Juli 2026 – Aktivitas seorang pedagang tisu yang diduga berjualan di area akses masuk penumpang Halte Busway Kalideres menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna transportasi umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah petugas di kawasan Halte Busway Kalideres, pedagang tersebut disebut telah beberapa kali mendapat teguran agar tidak berjualan di jalur akses penumpang. Namun, menurut keterangan tersebut, aktivitas berjualan masih terus berlangsung.
Sejumlah petugas juga menyampaikan bahwa saat dilakukan peneguran, pedagang yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan identitas diri dan diduga mengatasnamakan pihak tertentu. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sehingga informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Keberadaan pedagang di jalur akses penumpang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk. Selain itu, aktivitas berdagang di lokasi yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan usaha juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun penumpang transportasi umum.
Secara umum, praktik berjualan di fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya dapat berdampak pada terganggunya ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas pejalan kaki. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penertiban oleh instansi berwenang agar fasilitas publik tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya. Masyarakat berharap adanya langkah yang konsisten dari pihak terkait dalam menjaga ketertiban di kawasan Halte Busway Kalideres.
Terkait dugaan adanya pihak yang membekingi pedagang maupun dugaan lemahnya pengawasan aparat, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(H.R.)












