Berita

Dugaan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Samsat dan Satpas Jabodetabek Menjadi Sorota Masyarakat

20
×

Dugaan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Samsat dan Satpas Jabodetabek Menjadi Sorota Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

 

Jakarta, Jakarta Liputan 9.co

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di lingkungan pelayanan Samsat dan Satpas di wilayah Jabodetabek menjadi perhatian masyarakat(22/7/2026).

 

Informasi tersebut diperoleh awak media dari keterangan sejumlah warga, termasuk pengemudi ojek online (ojol), yang mengaku masih menemukan praktik percaloan atau pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan administrasi kendaraan.

Salah seorang narasumber berinisial B, yang merupakan pengemudi ojol, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya masih terdapat dugaan praktik yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

 

 

Menurut keterangan narasumber tersebut, terdapat dugaan bahwa oknum memperoleh keuntungan harian dari praktik tersebut.

 

Pelayanan ini masih mencuat dikarenakn masih ada praktik dugaan praktik kolektif yang dijalankan oleh oknum kolektif oleh kalangan personil kepolisian.

 

Namun demikian, informasi mengenai besaran nominal maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat yang berwenang.

 

 

Apabila dugaan praktik pungli benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena dapat meningkatkan biaya pelayanan di luar ketentuan yang berlaku, menghambat terwujudnya pelayanan publik yang bersih, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan.

 

 

Di sisi lain, penting untuk ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai tindakan seluruh anggota Polri maupun seluruh petugas Samsat dan Satpas.

 

Penilaian terhadap suatu dugaan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

 

Penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pelayanan, serta penegakan kode etik dan disiplin terhadap setiap dugaan pelanggaran dinilai menjadi langkah penting,untuk menjaga integritas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

 

 

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan jalur pelayanan resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyimpangan pelayanan kepada instansi yang berwenang dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Samsat dan Satpas terkait dugaan yang disampaikan oleh narasumber.

 

Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(H.R)

Tinggalkan Balasan