Ini versi yang sudah dirapikan spasi dan paragrafnya, Pak Khalifah. Siap tayang:
MUKOMUKO , BENGKULU|LIPUTAN 9.CO
Gubuk atau bangunan milik Tergugat / Pembanding dalam perkara sengketa kepemilikan lahan sawit di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengalami kerusakan.
Gubuk yang berada di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa tersebut diketahui telah dalam kondisi ambruk dan roboh pada Jumat, 25 September 2026.
Perkara sengketa kepemilikan lahan sawit tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mukomuko dengan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Mkm tanggal 10 Agustus 2026. Namun, terhadap putusan tersebut saat ini masih ditempuh upaya hukum banding sehingga perkara tersebut belum selesai pada tingkat banding.
Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding, MHD. Yunus RKT, S.H.I., M.H., mengatakan bahwa kerusakan terhadap gubuk tersebut diketahui oleh kliennya pada Jumat, 25 September 2026.
“Ketika diketahui oleh klien kami, kondisi gubuk tersebut sudah dalam keadaan ambruk dan roboh,” ujar MHD. Yunus RKT kepada awak media.
Menurutnya, pihak Tergugat / Pembanding belum mengetahui secara pasti siapa yang melakukan pengerusakan terhadap gubuk tersebut. Dengan demikian, pihaknya belum dapat memastikan ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.
“Untuk pelakunya sampai saat ini belum diketahui. Klien kami mengetahui gubuk tersebut sudah dalam kondisi ambruk dan roboh,” jelasnya.
Gubuk yang mengalami kerusakan tersebut berada di atas tanah atau lahan sawit yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata antara para pihak. Lokasi objek perkara berada di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kuasa hukum Tergugat / Pembanding menyayangkan adanya kerusakan terhadap bangunan yang berada di atas objek sengketa, terlebih perkara tersebut saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.
Menurutnya, kondisi objek sengketa semestinya tetap dijaga dan tidak mengalami perubahan selama proses hukum masih berlangsung, khususnya terhadap benda atau bangunan yang berada di atas lahan yang menjadi objek perkara.
MHD. Yunus RKT menyampaikan bahwa pihaknya akan mendokumentasikan kondisi gubuk yang telah roboh tersebut sebagai bagian dari bukti mengenai keadaan terbaru objek sengketa.
“Kami akan mendokumentasikan kondisi di lapangan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang jelas mengenai siapa yang melakukan pengerusakan tersebut.
“Yang jelas, saat ditemukan pada Jumat, 25 September 2026, bangunan tersebut sudah dalam keadaan roboh. Mengenai siapa yang melakukan, kami belum mengetahui dan masih akan kami telusuri,” ujarnya.
Sementara itu, perkara sengketa kepemilikan lahan sawit tersebut masih berada dalam proses upaya hukum banding. Pihak Tergugat / Pembanding berharap kondisi objek sengketa tetap dapat dipertahankan sampai adanya putusan pada tingkat banding.
Pemberitahuan mengenai kondisi terbaru objek sengketa tersebut juga akan disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding kepada Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagai informasi mengenai keadaan fisik objek perkara selama proses pemeriksaan banding berlangsung.
*Red*












