Berita

Apresiasi Publik Terhadap Pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Raih Nilai Sempurna pada SKM dan SPAK Triwulan ll Tahun 2026

24
×

Apresiasi Publik Terhadap Pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,Raih Nilai Sempurna pada SKM dan SPAK Triwulan ll Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Hal tersebut tercermin dari hasil survei Triwulan II (April–Juni) Tahun 2026 yang mencatat raihan Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) sebesar 4,00 serta Indeks Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebesar 4,00, atau nilai tertinggi pada skala penilaian yang digunakan.

Capaian tersebut menjadi indikator positif atas kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan,sekaligus mencerminkan komitmen aparatur pengadilan dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta transparansi dalam penyelenggaraan peradilan.
Secara historis, keberadaan Pengadilan Negeri di Indonesia berawal sejak masa Hindia Belanda yang membedakan lembaga peradilan berdasarkan golongan masyarakat. Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1950 yang menghapus Landgerecht dan Appelraad serta membentuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta.

Seiring perkembangan sistem peradilan nasional, struktur pengadilan mengalami beberapa perubahan hingga akhirnya Jakarta memiliki lima Pengadilan Negeri, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Struktur tersebut berlaku hingga saat ini.

Selain memperoleh nilai maksimal pada SKM dan SPAK, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga secara berkala mempublikasikan statistik penanganan perkara sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi,dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh Iwan Anggoro Warsita, yang dilantik pada 24 Oktober 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur diemban oleh Nenny Yulianny, yang resmi dilantik pada 19 Mei 2025.

Pelayanan hukum yang baik dinilai memberikan berbagai dampak positif, di antaranya meningkatnya kepastian hukum, percepatan penyelesaian perkara, efisiensi pelayanan, serta terwujudnya proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Di samping itu, meningkatnya kualitas pelayanan turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum yang menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik.
(H.R)

Tinggalkan Balasan