Jakarta, Liputan 9.co
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 440/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tmr, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D.,
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 440/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tmr, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D.,
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 440/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tmr, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D., secara resmi mengajukan permohonan penggantian hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar mengganti Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui surat tertanggal 30 Juli 2026 dengan alasan adanya dugaan hilangnya independensi, objektivitas, dan imparsialitas majelis hakim dalam memeriksa perkara.
Dalam surat permohonannya, Manotar menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga peradilan, melainkan upaya menjaga integritas proses peradilan sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, terdapat keadaan yang secara objektif menimbulkan *reasonable doubt* terhadap independensi Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak, S.H., M.Hum. dalam menangani perkara tersebut.
Menurut pemohon, peristiwa yang menjadi dasar permohonan bermula pada persidangan tanggal 22 Juli 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim memerintahkan Kuasa Hukum Penggugat meninggalkan ruang sidang karena belum dapat menunjukkan Anggaran Dasar Perseroan sebagai kelengkapan administratif surat kuasa.
Padahal, menurut pemohon, gugatan telah diterima dan diregister secara resmi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, panjar biaya perkara telah dibayarkan, serta Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Advokat, dan Berita Acara Sumpah Advokat telah diperlihatkan kepada majelis hakim.
Pemohon juga menyatakan telah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar Perseroan tersedia dalam bentuk elektronik dan bersedia melengkapinya pada persidangan berikutnya.
Namun, menurut surat tersebut, Ketua Majelis tetap meminta Kuasa Hukum Penggugat keluar dari ruang sidang dan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran kuasa hukum.
Pemohon menilai tindakan tersebut telah mengurangi hak Penggugat memperoleh pendampingan hukum serta menimbulkan ketidakseimbangan proses (inequality of arms) dalam persidangan.
Selain itu, dalam permohonannya, Manotar juga menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim diduga telah mendiskreditkan profesi advokat dengan mempertanyakan legal standing Kuasa Hukum Penggugat meskipun dokumen utama profesi advokat telah diperlihatkan.
Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Permohonan tersebut juga menyoroti jalannya persidangan tanggal 29 Juli 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Ketua Majelis menghadirkan seorang hakim yang menurut pemohon tidak tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai susunan majelis hakim perkara Nomor 440/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tmr. Pemohon menyatakan telah meminta dasar penetapan hakim tersebut, namun menurutnya Ketua Majelis tidak dapat menunjukkan penetapan dimaksud.
Dalam surat tersebut, pemohon juga mengutip pernyataan Ketua Majelis yang menyebut bahwa perkara ditangani oleh lima hakim.
Menurut pemohon, pernyataan tersebut bertentangan dengan Penetapan Ketua Pengadilan yang, menurut dokumen yang dimiliki Penggugat, menetapkan susunan majelis hanya terdiri atas seorang Ketua Majelis dan dua Hakim Anggota. Atas dasar itu, pemohon menyatakan terdapat keraguan mengenai kepastian hukum dan legitimasi susunan majelis yang memeriksa perkara.
(H.R)












