Berita

Mafia Besar PETI Sumbar ROHUM,8 Unit Ekspansi Diperbatasan Madina Tapsel

71
×

Mafia Besar PETI Sumbar ROHUM,8 Unit Ekspansi Diperbatasan Madina Tapsel

Sebarkan artikel ini

 

Mandailing Natal , Liputan 9co

10 Agustus 2026

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terkuak diduga sebagai penguasa utama dan ikut Pertambangan Emas ilegal Tanpa Izin (PETI) yang kini telah merambah melintasi perbatasan hingga ke wilayah Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

 

Setalah adanya kasus mafia rohum – Kasus Nenek Saudah: warga yang menentang tambang ilegal dikeroyok dan dibuang ke semak-semak — diduga terkait penolakan terhadap operasi tambang Rohom

 

Pria yang dikenal dengan nama panggilan “ROHUM” diduga — nama asli RI, PNS aktif di salah satu dinas Pemkab Pasaman — terungkap dari informasi dari masyarakat sosok yang memegang kendali penuh masyarakat takut kembali terjadi seperti di Pasaman penambangan di wilayah tersebut.

 

Dari perbatasan Pasaman/madina , jangkauan tambang ilegal yang diduga dikendalikan Rohum kini telah menembus batas wilayah hingga ke Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan. Setidaknya 8 unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan beroperasi bebas, siang dan malam, mengeruk sungai, merusak hutan lindung, dan mengubah bentang alam kawasan Panabari hingga Muara Batang Gadis.

 

Keterlibatan seorang PNS dalam PETI bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia diikat sanksi pidana + sanksi jabatan sekaligus, karena PNS adalah pejabat negara yang bersumpah memegang teguh hukum.

 

PASAL-PASAL YANG MENJERAT:

UU No. 3 Tahun 2020 — Pertambangan emas ilegal & PNS ikut ilegal

 

Pasal 158: Tambang tanpa izin → Penjara hingga 5 tahun + Denda hingga Rp100 Miliar

– Pasal 161: Mengangkut, menampung, atau menjual hasil tambang ilegal → Ancaman pidana sama berat

 

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

– Pasal 55: Menyuruh, membiayai, atau melindungi kejahatan → Dihukum setara pelaku utama

 

– Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi → Penjara hingga 7 tahun

 

UU No. 5 Tahun 2014 & UU No. 20 Tahun 2023 — ASN

 

– Pasal 25 & 27: ASN dilarang berbisnis yang bertentangan dengan jabatan. Wajib menjaga integritas.

 

– Akibat: Terbukti terlibat PETI → Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

 

PP No. 94 Tahun 2021 — Disiplin PNS

 

– Melakukan tindak pidana kejahatan → Hukuman disiplin tingkat terberat = PTDH

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Korupsi

 

– Pasal 2 & 3: Memperkaya diri lewat jabatan → Penjara minimal 4 tahun

 

UU No. 32 Tahun 2009 — Lingkungan Hidup

 

– Pasal 98: Menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan → Penjara hingga 15 tahun

 

Jika terbukti, Rohum bisa dipenjara puluhan tahun, didenda ratusan miliar, dan dipecat secara tidak terhormat. Tidak ada kekebalan hukum bagi PNS yang melanggar. Justru karena PNS, pertanggungjawabannya lebih berat dari warga biasa.

 

Seluruh informasi di atas masih berstatus dugaan berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan media. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diharapkan mengawal proses hukum secara objektif dan santun, tidak membuat kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

 

Bahkan surat edaran yang di keluarkan bupati Madina, tidak di hiraukan oleh oknum rohum PNS dan bahkan aparat penegak hukum tutup mata .

(AZ)

Tinggalkan Balasan