Mandailing Natal – Liputan 9.co
Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyikapi pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Pintu Padang Jae dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)-Madina.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pemberitaan media menyebut adanya dugaan insiden di kawasan pertambangan ilegal tersebut. Seorang pria yang disebut berasal dari Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, dikabarkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di lokasi tambang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga korban, pekerja yang mengalami musibah tersebut diduga bekerja dalam kegiatan pertambangan yang disebut-sebut berada di bawah naungan pihak yang dikaitkan dengan inisial IJP, yang disebut sebagai anak kandung Kepala Desa Pintu Padang Jae yang masih aktif.
Namun demikian, berbagai informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pendalaman oleh pihak berwenang.
Respons Inspektorat Madina disampaikan Kepala Inspektorat Madina, Munawar, S.H., M.H., setelah menerima kiriman pemberitaan dari wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (14/8/2026).
Pemberitaan yang dikirim tersebut berjudul “Dugaan Insiden PETI Perbatasan Tapsel-Madina: Sekdes Pintu Padang Jae IJP Bungkam Saat Dikonfirmasi Media.”
Menanggapi informasi tersebut, Munawar memberikan respons singkat.
“Kita pelajari dulu brader,” tulis Munawar melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Inspektorat Madina akan terlebih dahulu mempelajari informasi dan pemberitaan yang beredar sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Dalam konteks pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sejumlah larangan bagi perangkat desa. Pasal 51 antara lain melarang perangkat desa merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
Pasal 52 UU Desa mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sanksi tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara itu, Pasal 53 mengatur mengenai pemberhentian perangkat desa, termasuk dalam kondisi ketika perangkat desa diberhentikan karena alasan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain aspek pemerintahan desa, aktivitas pertambangan tanpa izin juga memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kendati demikian, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan terhadap seseorang apabila unsur pelanggarannya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, dugaan keterlibatan Sekdes Pintu Padang Jae dalam aktivitas PETI maupun keterkaitannya dengan insiden meninggalnya seorang pekerja di lokasi tambang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Sikap Inspektorat Madina yang menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu informasi tersebut menjadi langkah awal untuk melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran administratif, etika pemerintahan desa, maupun indikasi pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Sekdes Pintu Padang Jae maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Red












