Berita

Untuk Hindari Antrian Panjang, Satbas Desak DPR RI,Bahas Usulan SPBU Pertanian SPBUP

22
×

Untuk Hindari Antrian Panjang, Satbas Desak DPR RI,Bahas Usulan SPBU Pertanian SPBUP

Sebarkan artikel ini

 

Makassar.Sulsel.Liputan9.co

Dalam rangka memperingati *Dirgahayu Republik Indonesia ke-81*, *SATBAS Banteng Subsidi Sulawesi, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang Membidangi tentang Minyak dan Gas, Satgas BPH Migas, PERTAMINA, dan Kementerian  Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk segera membahas dan merealisasikan usulan pembentukan *SPBU Khusus Pertanian “SPBUP.

Hal tersebut disampaikan *Ketua SATBAS Banteng Subsidi, Sultan Bakri.M di Kota Makassar pada  Sabtu 16 Agustus 2026 di salah satu Warkop Ternama di Makassar.

“Kami minta DPR RI, Menteri Pertanian RI,   segera membawa usulan ini ke rapat. Satgas BPH Migas mengawasi, Pertamina membangun, dan Dinas Pertanian mendata kelompok tani. Jangan lagi dicampur adukkan SPBU untuk kendaraan dengan kebutuhan pertanian dan perkebunan,” tegas Sultan Bakri.

Menurutnya, tujuan utama usulan *SPBUP* adalah 3 hal:

*Pertama, pemisahan jalur distribusi.*

Pengisian jerigen untuk pertanian dialihkan ke *SPBUP* agar sistem penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi bisa lebih mudah diawasi SATGAS dan tepat sasaran.

*Kedua, menghindari antrian panjang.*

Selama ini petani dan pekebun harus antri bersama kendaraan umum di SPBU. “Masyarakat tidak terbuang-buang waktunya hanya untuk antri BBM,” ujar Sultan.

*Ketiga, asas keadilan.*

“Sama halnya *SPBUN* atau SPBU untuk Nelayan sudah ada. Kenapa tidak ada *SPBUP* untuk Pertanian? Kalau nelayan punya, petani juga berhak punya,” lanjutnya.

SATBAS menilai, dengan adanya SPBUP maka kontrol dari SATGAS akan lebih cepat, penyelewengan bisa diminimalisir, dan subsidi benar-benar sampai ke petani.

Untuk itu, SATBAS Banteng Subsidi mendorong agar usulan ini segera dibahas di DPR RI dan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait sebagai kado kemerdekaan bagi para petani Indonesia.Tutup Sultan Bakri M.

( UH )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan