Jakarta, Liputan 9.co
Penanganan suatu perkara yang melibatkan warga berinisial H.G. menjadi sorotan setelah pelapor mengaku mengalami kesulitan memperoleh tanggapan dan perkembangan informasi dari sejumlah penyidik yang disebut menangani perkaranya di wilayah Polres Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, H.G. mengaku telah berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Salah satu penyidik berinisial Y disebut memberikan arahan agar komunikasi terkait informasi publik dilakukan melalui pihak humas.
Namun, menurut keterangan H.G., setelah dirinya meminta informasi mengenai kontak humas Polda Jawa Barat, komunikasi tersebut tidak memperoleh tanggapan lanjutan.
H.G. juga menyebut penyidik berinisial N dan JL belum memberikan respons yang menurutnya memadai terkait perkembangan perkara.
H.G. menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pelayanan dalam proses penanganan perkara.
Ia berharap terdapat kejelasan mengenai status laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta langkah hukum selanjutnya.
“Saya sudah berusaha menghubungi pihak penyidik.
Saya memiliki dokumen dan bukti komunikasi terkait perkara saya.
Saya siap didampingi advokat dan insan pers untuk menindaklanjuti perkara yang menurut saya sampai saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas,” ujar H.G. kepada awak media.
Keterangan tersebut disampaikan H.G. saat ditemui di lokasi kantor hukum LBH Kampus 17 Agustus 1945 (UNTAG 1945), Jakarta Utara, pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB.
Menurut H.G., sejumlah dokumen dan bukti komunikasi telah disiapkan sebagai bahan untuk menjelaskan kronologi perkara yang sedang dihadapinya.
Ia juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum dan meminta pendampingan profesional apabila diperlukan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Kepolisian
Sorotan tersebut masih merupakan keterangan dan klaim dari pihak pelapor. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang disebut maupun dari Polres Bogor dan Polda Jawa Barat mengenai tudingan tidak responsif serta dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak kepolisian untuk mengetahui status laporan, tahapan penanganan perkara, serta alasan apabila terdapat keterlambatan atau perubahan mekanisme komunikasi dengan pelapor.
Media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau etik juga sepatutnya diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan internal yang berwenang agar dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang terverifikasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang dihimpun awak media. Dugaan ketidakprofesionalan maupun pelanggaran hukum/etik belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.
(H.R.)












