Berita

SPBU 34.105.04 Cempaka Putih Diduga Layani Kendaraan Modifikasi untuk Pengisian Pertalite Bersubsidi

31
×

SPBU 34.105.04 Cempaka Putih Diduga Layani Kendaraan Modifikasi untuk Pengisian Pertalite Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta,liputan9.co

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM Bersubsidi dalam jumlah tertentu.

 

Pantauan awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 10.52 WIB, menunjukkan adanya tiga unit kendaraan yang disebut menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder dan diduga menggunakan tanda nomor kendaraan yang perlu diverifikasi ke instansi berwenang.

 

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, di lokasi SPBU yang disebut dalam liputan sebagai SPBU 34.105.04.

 

Dalam penelusuran di lokasi, awak media juga meminta keterangan kepada salah seorang petugas pengisian BBM berinisial SG.

 

Ketika ditanyakan mengenai aktivitas kendaraan yang menjadi sorotan, petugas tersebut memberikan jawaban singkat, “tidak tahu.”

 

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pembiaran oleh pihak pengelola SPBU.

 

*Diduga Berulang kali*

Sejumlah pembeli yang berada di lokasi menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan kembali BBM bersubsidi.

 

Jika dugaan tersebut benar dan dilakukan secara berulang, aktivitas itu berpotensi merugikan konsumen yang menggunakan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Pengisian BBM bersubsidi secara tidak semestinya juga dapat memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang memang berhak memperoleh manfaat subsidi.

 

Namun, dugaan mengenai adanya praktik pelangsiran maupun keterlibatan pihak SPBU masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang.

 

*Perlu Pengawasan dan Pemeriksaan*

Temuan di lapangan tersebut diharapkan menjadi perhatian pengelola SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap kendaraan dan pola transaksi yang dianggap tidak wajar.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, proses penindakan tentunya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

 

 

Pasal 55 memuat ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

 

Dengan berlakunya penyesuaian ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, penerapan sanksi pidana juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku saat perkara diproses.

 

*Masyarakat Minta Ada Tindakan Tegas*

Masyarakat berharap dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dapat segera ditelusuri.

 

Selain menyangkut distribusi BBM bersubsidi, kondisi kendaraan dan cara pengangkutan juga perlu diperhatikan dari aspek keselamatan.

 

Potensi risiko kebakaran menjadi salah satu kekhawatiran apabila BBM dipindahkan atau diangkut menggunakan sarana yang tidak sesuai standar keselamatan.

 

Media online akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun aparat terkait mengenai temuan tersebut.

 

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan pelangsiran, kendaraan modifikasi, dan dugaan pembiaran dalam berita ini merupakan informasi hasil penelusuran awal di lapangan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

 

Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan