Kecelakaan di Jalan Andi Kambo Palopo memicu perhatian terhadap pengawasan orang tua dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
PALOPO – LIPUTAN 8.CO
Seorang siswa SMPN 7 Palopo, Ferdi Rusman (15), meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor dan kemudian terlindas dump truck di Jalan Andi Kambo, Kota Palopo, Rabu, 19 Agustus 2026 sore.
Informasi tersebut disampaikan melalui halaman Facebook Palopo Info. Dalam unggahannya, disebutkan korban diduga terjatuh setelah ban depan sepeda motornya selip ketika melakukan pengereman.
Setelah terjatuh, korban kemudian terlindas dump truck yang melaju dari arah berlawanan.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara sopir dump truck telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut kembali menjadi perhatian terhadap keselamatan anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Peristiwa yang menimpa siswa SMP tersebut mendapat perhatian dari Wakil Koordinator Sulawesi Selatan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Wandi.
Wandi mengatakan, persoalan anak di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor sudah berulang kali ia sampaikan kepada pihak kepolisian agar mendapatkan tindak lanjut.
“Hal ini sudah berulang kali saya sampaikan ke kepolisian Resor Palopo untuk tindak lanjut anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan,” kata Wandi.
Ia juga meminta agar orang tua anak yang kedapatan membawa kendaraan turut dipanggil.
Menurut Wandi, terdapat unsur kelalaian orang tua yang perlu menjadi perhatian apabila anak di bawah umur dibiarkan membawa kendaraan.
“Saya minta untuk dipanggil orang tuanya karena di situ sudah ada unsur kelalaian orang tua seperti yang tercantum di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Wandi juga menyoroti upaya penanganan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Palopo.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi saja tidak cukup bagi pengemudi yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia meminta agar tindakan langsung lebih diperbanyak.
“Di Palopo ini sudah tidak bisa lagi namanya sosialisasi, edukasi bagi pengemudi kendaraan yang suka melanggar lalu lintas, justru harus diperbanyak tindakan langsung (tilang),” kata Wandi.
Dalam pernyataannya, Wandi menyebut tindakan langsung atau tilang sebagai langkah yang perlu diperbanyak terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia juga meminta adanya sistem administrasi untuk mencatat pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang.
“Lalu siapkan sistem administrasi kantor untuk mencatat pelanggar yang perbuatannya sudah berulang, setelah itu berikan hukuman tegas yaitu sanksi pidana yang berulang-ulang melakukan pelanggaran lalu lintas,” lanjutnya.
Menurut Wandi, pencatatan terhadap pelanggar diperlukan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
Ia mendorong agar pelanggar yang terus mengulangi perbuatannya mendapatkan penanganan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Wandi sebagai bagian dari sorotannya terhadap penegakan aturan lalu lintas di Palopo.
Selain menyoroti penegakan aturan lalu lintas, Wandi juga memberikan pesan kepada para orang tua yang memiliki anak di bawah umur.
Ia meminta agar orang tua tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi dan kebutuhan tenaga ketika membiarkan anak membawa kendaraan.
“Buat para orang tua yang mempunyai anak di bawah umur, jangan hanya faktor ekonomi dan tenaga yang nantinya kamu akan mendapatkan nasib seperti pada kejadian ini,” ujar Wandi.
Ia mengingatkan bahwa kehilangan anak akibat kecelakaan dapat membawa kesedihan yang sangat besar bagi orang tua dan keluarga.
“Karena jika itu terjadi kepada orang tua seperti ini, kamu akan bersedih dan anakmu tidak akan kembali selama-lamanya,” lanjutnya.
Wandi juga mengingatkan bahwa persoalan anak di bawah umur yang membawa kendaraan bukan hanya berkaitan dengan keselamatan anak tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan lainnya.
“Dan hal seperti ini juga berpotensi merugikan orang lain,” kata Wandi.
Karena itu, ia mengingatkan para orang tua agar mempertimbangkan risiko sebelum mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor.
“Alias berpikir dulu sebelum melangkah,” pungkasnya
Kecelakaan yang menewaskan siswa SMPN 7 Palopo tersebut menjadi perhatian terhadap keselamatan anak di jalan raya.
Pesan Wandi menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap anak yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan, sekaligus perlunya penegakan aturan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Ia juga menyampaikan pesan terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar lebih serius lagi mengawasi hal seperti ini agar tidak ada lagi korban jiwa yang dapat berpotensi merugikan pengemudi lainnya.
Terlebih khusus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, agar dapat mengeluarkan perintah kepada Polri untuk mendisiplinkan para pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tanpa memandang status sosial maupun jabatan negara.
“Untuk hal ini, saya juga berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia lebih serius lagi mendalami peristiwa yang seperti ini agar tidak terjadi potensi yang dapat merugikan pengemudi lainnya. Kemudian untuk Bapak Presiden kita, saya juga berharap kiranya agar dapat mengeluarkan perintah khusus kepada Polri supaya Satuan Lalu Lintas di seluruh Indonesia di aktifkan 1x 24 jam di jalan raya pada saat kendaraan masih beroperasi di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan langsung atau tindakan tertentu terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya di Palopo karena selama ini saya perhatikan lebih banyak hadir di jalan dengan waktu yang singkat dengan maksimal waktu 1 jam saja dalam sehari. “Ucapnya kepada wadahinspirasi.com
Peristiwa di Jalan Andi Kambo tersebut juga menjadi pengingat bahwa keputusan membiarkan anak membawa kendaraan memiliki risiko yang tidak hanya dapat berdampak kepada anak, tetapi juga kepada pengguna jalan lainnya.
Proses evakuasi korban kecelakaan di Jalan Andi Kambo Palopo, menjadi pengingat pentingnya keselamatan anak di jalan raya.
Red












