MANDAILING NATAL – LIPUTAN 9.CO
23 Agustus 2026
Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara i – DPW IJEN Sumatera Utara meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
Permintaan ini dilayangkan buntut dugaan adanya markup pada pekerjaan pengerasan jalan yang dikerjakan pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPW IJEN Sumut, Ismed Harahap, kepada wartawan pada Jumat, 22 Agustus 2026.
Diduga Tidak Sesuai Volume dan Anggaran
Ismed menjelaskan, dari pantauan langsung di lapangan pengerasan jalan di Desa Kubangan Tompek diduga kuat tidak sesuai dengan pagu anggaran.
“Dari kasat mata saja sudah kelihatan. Anggaran Rp223.532.000 juta itu sangat tidak sesuai dengan kondisi bangunan pengerasan jalan tersebut. Kualitas dan volumenya jauh dari nilai anggarannya,” ujar Ismed.
Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Selain itu, Ismed juga menyoroti tidak ditemukannya papan plank informasi proyek selama pengerjaan berlangsung.
“Selama dalam pengerjaan proyek pengerasan jalan tersebut tidak ditemukan papan plank. Kuat dugaan papan plank sengaja dikaburkan agar masyarakat tidak tahu berapa dana anggaran, panjang dan lebar pekerjaan tersebut. Ini bentuk pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik, tegasnya.
Minta Kejaksaan Ikut Periksa
Menyikapi temuan tersebut, DPW IJEN Sumut mendesak Inspektorat Madina dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal* untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Kubangan Tompek
“Kami minta APH segera turun. Panggil Kades Kubangan Tompek untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Dana Desa itu uang negara, harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai ada yang dikorupsi,” desak Ismed.
DPW IJEN Sumut berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat.
Tim












