Berita

Alokasi Dana Mendesak Desa Ranto Nalinjang TA2024 Hingga TA 2026 Disorot Publik, Mintak Inspektorat dan Kajari Madina Periksa

58
×

Alokasi Dana Mendesak Desa Ranto Nalinjang TA2024 Hingga TA 2026 Disorot Publik, Mintak Inspektorat dan Kajari Madina Periksa

Sebarkan artikel ini

 

MANDALING NATAL–LIPUTAN9.CO

Penggunaan alokasi Dana Desa bidang “Keadaan Mendesak” Desa Ranto Nalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, TA 2024 hingga TA 2026 menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan data kependudukan, jumlah warga Desa Ranto Nalinjang tercatat sekitar kurang lebih 635 jiwa, Sementara itu, pagu anggaran untuk pos keadaan mendesak dalam APBDes TA 2024 tercatat sebesar Rp.219.000.000., dan APBDes TA 2024 sebesar Rp.126.000.000 + Rp.20.000.000., sungguh signifikan perbedaannya dan juga kuat dugaan dalam penyaluran BLT TA 2026 juga bermasalah

Angka tersebut dinilai cukup besar oleh sebagian warga jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan kebutuhan darurat di desa.

“Publik minta kepada Bapak Inspektur Kabupaten Madina dan Bapak Kajari Madina agar turun memeriksa penggunaan dana mendesak di Desa Ranto Nalinjang TA 2024 Nilainya Rp219 juta, sementara jumlah penduduk hanya sekitar kurang lebih 635 jiwa. Publik ingin tahu rinciannya dipakai untuk apa saja,” ujar warga, Rabu (3/9/2026).

Tuntutan Transparansi dan Audit
Warga berharap pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perencanaan, realisasi, dan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Mereka juga meminta hasil audit dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Dana Desa itu untuk kepentingan rakyat. Kalau memang digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran untuk bencana atau keadaan mendesak, kami mendukung. Tapi harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,”begitu juga penyaluran BLT TA 2025 dan TA 2026 ,tambahnya.

Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Ranto Nalinjang belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran keadaan mendesak TA 2024,2025 dan juga TA 2026.

Redaksi juga berupaya mengkonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Madina terkait permintaan pemeriksaan dari masyarakat.

Sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, dana “keadaan mendesak” hanya boleh digunakan untuk bencana, keadaan luar biasa, dan BLT Dana Desa. Penggunaan dan pertanggungjawabannya wajib dilaporkan dan dapat diaudit oleh APIP maupun APH.

Tim

Tinggalkan Balasan