Berita

SAH, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

34
×

SAH, Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO

Tongkat komando Korps Bhayangkara resmi berganti. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 057d

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. 057d

Proses pengangkatan diawali dengan pembacaan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau _fit and proper test_ di Komisi III DPR RI. Komisi III menyatakan menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menjadi Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut. 057d

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam paripurna. 057d

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang langsung dijawab “Setuju” oleh anggota DPR.

Usulan Langsung dari Presiden Prabowo

Pergantian cepat pucuk pimpinan Polri ini bermula dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi sebagai calon tunggal.

Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 1994 dan sebagian besar kariernya ditempa di bidang reserse kriminal.

Dalam uji kelayakan, Suyudi mengusung konsep Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinannya ke depan.

Setelah disetujui DPR, tahapan selanjutnya adalah pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan untuk menghindari kekosongan jabatan.

Red

Tinggalkan Balasan