Berita

Awaluddin,SH : Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU 13.229.105 Saba Purba

20
×

Awaluddin,SH : Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU 13.229.105 Saba Purba

Sebarkan artikel ini

 

“JANGAN BERHENTI DI OPERATOR, KEJAR UNSUR PIDANANYA!”

MANDAILING NATAL —LIPUTAN9.CO

Ketua Gerakan Jitu Aktivis Mandailing Natal (GEJAM), AWALUDDIN, SH., mendesak Pemkab Mandailing Natal, DPRD Madina, Pertamina dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU 13.229.105 PT Tano Ponggol Nauli, Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Awaluddin menegaskan, persoalan tersebut jangan berhenti pada operator atau pengemudi. Jika pemeriksaan menemukan adanya pola pembelian tertentu, pembiaran, fasilitasi, atau keterlibatan pihak lain, maka seluruh rantai peran harus ditelusuri berdasarkan bukti.

“Jangan hanya periksa siapa yang mengisi. Periksa bagaimana akses itu diberikan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang diuntungkan jika memang ada. Kalau unsur pidana terpenuhi, kejar sampai tuntas,” tegas Awaluddin.

GEJAM meminta Pemkab Madina bertindak sesuai kewenangannya, sementara DPRD Madina melalui komisi terkait menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.

Menurut Awaluddin, CCTV, data transaksi, riwayat pengisian, identitas kendaraan dan volume penyaluran perlu ditelusuri oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta dugaan diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti ada tindak pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.”

Ia menegaskan, penegakan hukum diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mungkin berniat menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

“Subsidi adalah kebijakan negara untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai rakyat hanya kebagian antreannya, sementara pihak tertentu diduga mendapatkan jalur khusus. Pemkab bergerak, DPRD mengawasi, dan APH mengejar unsur pidananya.”

Red

Tinggalkan Balasan