GARUT, LIPUTAN9.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SMH (30), asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Pelaku diamankan petugas pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan jumlah berat bruto keseluruhan netto 8,28 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram, serta tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, bungkus rokok bekas, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 R, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya telah dua kali menerima narkotika dari D. Dalam menjalankan perannya sebagai perantara jual beli narkotika, pelaku memperoleh upah berupa narkotika untuk dikonsumsi secara gratis.
Selain itu, pelaku mengakui turut mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu serta obat-obatan tertentu yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
“Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. Kamis (8/10/26).
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika. (Indra jaya)












