JAKARTA, LIPUTAN 9.CO
Langkah awal Komjen Pol. Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya (PMJ) yang baru resmi memimpin wilayah hukum Ibu Kota saat membuka jalinan komunikasi dengan awak media, justru langsung menuai sorotan tajam dari insan pers.
Agenda pertemuan perdana dengan awak media yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026, yang dikemas sebagai diskusi terbuka untuk mendengarkan masukan tanpa membatasi asal instansi media, justru dinilai kontradiktif dalam pelaksanaannya.
Ada dugaan jejak oknum. Penyusup yang memprovokasi atau intimidasi suasana diskusi antara Kapolda dengan insan pers
Sejumlah jurnalis yang diketahui sehari-hari rutin meliput di lingkungan Polda Metro Jaya dan sebagian berada di WaG (group) peliputan resmi Pokja Humas PMJ dilaporkan tidak disertakan dalam acara tersebut. Kekecewaan pun mencuat.
“Sejumlah wartawan yang rutin beraktivitas liputan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya mengaku kecewa karena tidak disertakan dalam pertemuan tersebut,” ujar Arief Yunianto dalam keterangan yang di share pada, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Arief, pola pemanggilan yang terkesan tebang pilih itu memicu perbincangan negatif di kalangan pelaku pers yang sehari-hari melakukan liputan di PMJ.
Padahal, kata dia, momentum pergantian Kapolda seharusnya menjadi ruang untuk membangun kemitraan yang lebih profesional dan transparan.
Arief menilai, jika sejak awal komunikasi dibangun secara eksklusif, maka akan berdampak pada pola pemberitaan dan hubungan kelembagaan ke depannya.
“Polda Metro Jaya seharusnya merangkul semua, bukan hanya media tertentu. Kami yang setiap hari di lapangan justru tidak tahu ada pertemuan itu.
Ini kan aneh, diskusinya dibilang terbuka tapi undangannya justru malah terkesan tertutup,” tegas Arief.
Arief pun menambahkan, pers di Polda Metro Jaya bukan sekadar peliput, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan kredibel kepada publik.
“Jangan sampai ada kesan pilih-pilih media.
Semua wartawan yang memang bertugas di Polda Metro Jaya punya hak yang sama untuk didengar dan dimengerti,” imbuhnya.
Arief juga berharap Kapolda Metro Jaya yang baru dapat segera mengevaluasi pola komunikasi bagian humasnya agar lebih inklusif, transparan, dan tidak menimbulkan sekat baru antara kepolisian dan wartawan.
“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi pilih-pilih media seperti ini dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Mesti ada evaluasi total cara mengundang media,” pungkasnya.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Humas PMJ terkait fenomena yang membuat kekecewaan sebagian insan pers terkait pertemuan perdana Kapolda Metro Jaya dengan awak media tersebut.
Jejak kinerja Kapolda atau aparat kepolisian yang dinilai “tebang pilih” terhadap wartawan memiliki dampak buruk yang signifikan, baik terhadap citra institusi kepolisian maupun terhadap kemerdekaan pers.
Ketika pola komunikasi dibangun secara tertutup atau eksklusif (hanya merangkul media tertentu), hal ini memicu berbagai konsekuensi negatif.
Berikut adalah beberapa dampak utama akibat rekam jejak kinerja yang diskriminatif terhadap media:
*1. Memicu Sentimen dan Perbincangan Negatif di Kalangan Pers*
Pola pemanggilan atau undangan yang tebang pilih (misalnya hanya mengundang media tertentu saat konferensi pers atau acara silaturahmi) akan langsung memicu kekecewaan dan kecemburuan sosial di kalangan jurnalis.
Media yang merasa dikucilkan cenderung melemparkan kritik tajam karena merasa haknya untuk mendapatkan informasi yang setara telah dicederai.
*2. Merusak Citra Transparansi dan Meruntuhkan Jargon “Presisi”*
Kepolisian memiliki komitmen keterbukaan melalui program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan).
Sikap memilah-milah wartawan justru kontradiktif dengan komitmen tersebut. Publik dan komunitas pers akan menilai bahwa transparansi yang digaungkan kepolisian hanyalah panggung formalitas atau sekadar pencitraan.
*3. Mengakibatkan Pemberitaan yang “Akrab tapi Berjarak”*
Hubungan kelembagaan antara kepolisian dan pers ke depan dapat memburuk.
Alih-alih membangun kemitraan strategis yang terbuka, pola eksklusif melahirkan hubungan yang kaku. Dampaknya, kontrol sosial dari media terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut akan menjadi lebih agresif atau sebaliknya, kehilangan kepercayaan total terhadap rilis resmi kepolisian.
*4. Menghambat Hak Publik untuk Mendapatkan Informasi Objektif*
Wartawan di lapangan bertindak sebagai jembatan informasi untuk masyarakat.
Jika akses informasi hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, arus informasi yang sampai ke masyarakat berisiko menjadi tidak berimbang.
Hal ini memperkuat stigma bahwa penegakan hukum atau penanganan isu di daerah tersebut tidak berjalan objektif.
*5. Teguran dari Struktur Internal (Mabes Polri)*
Di lingkungan internal Polri, tindakan mengkotak-kotakkan media dilarang keras. Pimpinan kepolisian, seperti Irwasum maupun Divisi Humas Polri, kerap memberikan atensi dan instruksi tegas agar para Kasatwil (Kapolda dan Kapolres) tidak tebang pilih terhadap jurnalis.
Jejak kinerja yang buruk dalam hal ini dapat memicu evaluasi langsung dari Mabes Polri karena dianggap tidak mampu meredam potensi isu di daerah hukumnya.
Konteks Terkini:
Sebagai contoh, isu pola undangan eksklusif sempat menjadi sorotan dan disayangkan oleh pelaku pers.
Namun, respons cepat seperti yang ditunjukkan oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dengan langsung membuka ruang dialog terbuka, menampung kritik, dan berjanji membenahi tata kelola manajemen pers merupakan langkah mitigasi penting untuk mengikis dampak-dampak negatif tersebut.
(HR)












