Berita

Diduga Serobot Lahan TSM 363 KK di Batahan PTPN lV Regional ll Kebun Timur Dituding Tanam Ganda di Atas Tahan Transmigrasi

70
×

Diduga Serobot Lahan TSM 363 KK di Batahan PTPN lV Regional ll Kebun Timur Dituding Tanam Ganda di Atas Tahan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini

 

Bukti Tanam Ganda, Patok dan Rumah Baskem Rata dengan Tanah – Tokoh TAN nNamlis Srg Minta Bupati Madina Jangan Terbitkan Rekomendasi HGU

PANYABUNGAN, LIPUTAN 9.CO
Dugaan penyerobotan lahan milik warga Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara oleh PTPN IV Regional II Kebun Timur kembali mencuat. Warga menyebut ada bukti tanam ganda di lahan transmigrasi yang merupakan program nasional dari Presiden RI ke-2 Soeharto tersebut.

Keluhan itu disampaikan langsung oleh Tokoh Masyarakat sekaligus pemegang dokumen sejarah TSM Batahan, Namlis Srg, kepada Media ini, Jumat (10/10/2025).

Namlis menjelaskan, lahan TSM Bukit Langit yang dihuni 363 Kepala Keluarga (KK) tersebut awalnya ditanami kelapa sawit oleh warga transmigran. Namun berselang beberapa bulan, pihak PTPN IV Kebun Timur juga melakukan penanaman di lokasi yang sama.

“Awalnya masyarakat yang menanam sawit. Berselang beberapa bulan kemudian pihak PTPN IV juga menanam. Jelas ini tanam ganda,” ujar Namlis Srg.

Menurut Namlis, warga telah berulang kali memberikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis kepada manajemen PTPN IV agar tidak menanam di atas lahan TSM yang merupakan lahan hak warga transmigrasi. Namun imbauan tersebut tidak digubris.

“Bahkan makin brutal. Patok batas, pelang, pamflet, prasasti penanda lokasi yang dipasang warga hilang begitu saja disapu buldoser perusahaan yang mengatasnamakan PTPN IV tersebut. Bahkan rumah baskem yang dibangun warga di tengah kebun rata dengan tanah, hilang tanpa jejak terkubur,” ungkapnya.

Ironisnya, ketika warga mendatangi Kantor Kebun Timur untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, baik Asisten Kebun maupun Manajer Kebun, tidak ada sambutan baik.

“Demikian terus menerus sikap pimpinan manajemen PTPN IV dari dulu hingga 2007 sampai hari ini. Tidak bersedia menyambut kehadiran warga,” tegas Namlis.

Namlis juga mengungkapkan bahwa pihak Komisaris Wilayah (Komwil) Transmigrasi Sumatera Utara telah berulang kali menyurati pihak PTPN IV dan membenarkan keberadaan lahan warga TSM Bukit Langit tersebut. Lahan itu, kata dia, merupakan program nasional pusat yang bersumber dari dana negara.

“Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan. Mulai dari penumbangan lahan, pembuatan batas-batas lokasi, menurunkan beberapa instansi baik dari kabupaten, provinsi bahkan dari pusat Jakarta. Semua itu bersumber dari dana warga yang hitung-hitungannya mencapai puluhan juta rupiah per KK,” jelasnya.

Atas persoalan ini, Namlis meminta semua pihak yang berwenang di bidang pertanahan dan perkebunan untuk mencurahkan atensi dan mencari solusi agar masalah yang dihadapi warga dapat terselesaikan baik secara hukum maupun secara kemitraan.

“Harapan kami lahan warga diplasmakan agar tidak ada yang dikorbankan. Kerjasama yang baik,” harapnya.

Namun, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk bermitra maupun mengembalikan lahan warga TSM Bukit Langit yang terdiri dari 363 KK tersebut, Namlis meminta Bupati Mandailing Natal untuk tidak memfasilitasi penerbitan surat berupa pengusulan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di wilayah TSM tersebut.

“Karena itu akan menimbulkan masalah besar. Bahkan ketika Pak Bupati mengeluarkan surat pengusulan atau mendukung permohonan HGU di atas lahan warga TSM tersebut itu akan mewariskan masalah besar sampai ke anak cucu kami. Karena lokasi itu adalah lahan hak warga kami yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang ke-2 Soeharto,” tegasnya.

Namlis juga mengecam keras siapapun yang melakukan atau mengeluarkan Hak Guna Usaha di atas lahan warga yang berhak. Menurutnya hal itu sudah merupakan pelanggaran hukum berat.

“Sebagai warga negara berhak dilindungi oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Namlis berharap kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN pusat agar tidak memberikan izin HGU di atas tanah yang bersengketa. Ia juga meminta Kapolri, Kapolda Sumut, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung melihat kondisi terkini kebun yang mengatasnamakan BUMN tersebut.

“Diduga para manajemen hanya menumpang nama BUMN karena jelas pada saat ini keberadaan PTPN IV jelas ilegal sudah merugikan negara dan masyarakat. Sedang lokasi dan tanaman sangat tidak layak dan pantas menjadi perusahaan BUMN karena perawatan baik legalitas semua amburadul semacam kebun yang ditelantarkan,” pungkas Namlis.

Red

Tinggalkan Balasan