Berita

Sekjen HIMA Palas Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Perencanaan Proyek Dinas PU Palas TA 2026,Desak Aparat Lakukan Investigasi

32
×

Sekjen HIMA Palas Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Perencanaan Proyek Dinas PU Palas TA 2026,Desak Aparat Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini

 

Pekanbaru, Liputan 9.co

15 Oktober 2026* Yadi Suhaidi Lubis, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) Himpunan Mahasiswa Padang Lawas (HIMAPALAS) Riau sekaligus mahasiswa asal Kabupaten Padang Lawas yang menempuh pendidikan di Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP), menyoroti dugaan penyimpangan dalam perencanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2026. Ia mendesak pemerintah daerah agar membuka informasi secara transparan dan meminta aparat terkait memeriksa setiap indikasi dugaan penyimpangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Yadi, dugaan penyimpangan dalam perencanaan proyek pembangunan merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Oleh sebab itu, transparansi harus diterapkan mulai dari penyusunan anggaran, perhitungan volume pekerjaan, penetapan harga satuan, hingga proses pengadaan jasa konsultan perencana agar seluruh tahapan dapat diawasi oleh publik.

“Dugaan penyimpangan perencanaan proyek PU Padang Lawas Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Kami meminta pemerintah daerah membuka informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat indikasi ketidakwajaran dalam perencanaan maupun penganggaran, aparat harus segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” tegas Yadi Suhaidi Lubis.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mendalami dugaan ketidakwajaran biaya perencanaan, kesesuaian harga satuan, perhitungan volume pekerjaan, serta proses pemilihan perusahaan konsultan perencana. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Yadi menegaskan bahwa setiap dugaan harus ditindaklanjuti berdasarkan dokumen dan bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Dinas PU memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah.

Melalui pernyataan ini, Sekjend HIMAPALAS Riau mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Dinas PU, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan perencanaan proyek Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan anggaran pembangunan digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Padang Lawas.

Red

Tinggalkan Balasan