Berita

Kabar Gembira ! Pemerintah Pusat Siapkan Pedoman Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027

85
×

Kabar Gembira ! Pemerintah Pusat Siapkan Pedoman Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan9.co –

Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pemerintah pusat akhirnya menyiapkan pedoman resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kepastian ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 9 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tidak dilakukan secara otomatis dan serentak melainkan secara bertahap dengan mempertimbangkan 3 hal:

1. Kebutuhan organisasi / jabatan di instansi tersebut
2. Kemampuan anggaran pemerintah daerah dan pusat
3. Hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai

242 Ribu Guru Akan Diangkat Otomatis Tanpa Tes

Khusus untuk tenaga guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan kabar yang lebih menggembirakan.

Sebanyak 242.482 guru PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027 secara otomatis tanpa tes.

“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujar Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Pemerintah bahkan menyiapkan anggaran senilai Rp 23 Triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Gaji PPPK yang sebelumnya dibebankan melalui dana BOS dan APBD, nantinya akan sepenuhnya ditanggung APBN atau Pemerintah Pusat.

Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua PPPK Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” tegas Menteri Keuangan dalam Raker Gabungan Komite IV DPD RI.

Bagaimana Mekanismenya?

Sesuai Pasal 24 dan 25 PermenPAN-RB No.9/2026, tahapannya adalah:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah (Bupati/Walikota) mengusulkan kebutuhan PPPK Penuh Waktu kepada Menteri PAN-RB.
2. Setelah disetujui, usulan diteruskan ke Kepala BKN untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek).
3. Tahap akhir, Bupati menerbitkan SK pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani juga menegaskan, bagi yang tidak lulus evaluasi tetap aman.

“Kalau nggak lulus, ya tetap statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan. Tetap dibiayai dari dana BOS,” jelas Mendagri Tito Karnavian sebelumnya.

Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Penuh Waktu untuk bisa menjadi PNS melalui mekanisme seleksi mulai 2027.

Untuk para PPPK Paruh Waktu di Madina, diharapkan segera berkoordinasi dengan BKPSDM Madina untuk memastikan pendataan dan evaluasi kinerja berjalan lancar agar tidak tertinggal.

Reporter BGN

Tinggalkan Balasan