Berita

PEMKAB TANJUNG JABUNG BARAT DAN PT TML SEPAKATI KEMITRAAN 690 HEKTARE UNTUK ENAM DESA

65
×

PEMKAB TANJUNG JABUNG BARAT DAN PT TML SEPAKATI KEMITRAAN 690 HEKTARE UNTUK ENAM DESA

Sebarkan artikel ini

MoU FPKM 20 Persen Ditandatangani, Bupati Anwar Sadat Tekankan Validasi Penerima Manfaat agar Tepat Sasaran

 

JAMBI, LIPUTAN9.CO — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, memfasilitasi kesepakatan kemitraan pembangunan kebun masyarakat antara PT Trimitra Lestari (TML) dan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Tebing Tinggi. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen, di Hotel Aston, Kota Jambi, Selasa (20/10/2026).

 

Kesepakatan ini mencakup alokasi lahan dengan total luas sekitar 690 hektare bagi enam desa, yakni Desa Sungai Keruh, Dataran Kempas, Delima, Talang Makmur, Suka Damai, dan Purwodadi. Luasan tersebut setara dengan rata-rata 115 hektare per desa, dengan pelaksanaan yang akan memperhatikan kebutuhan pembangunan maupun pemeliharaan kebun masyarakat yang telah ada, sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk memperjelas pelaksanaan kemitraan perkebunan, memperkuat kepastian proses bagi calon penerima manfaat, serta menjaga hubungan yang kondusif antara kegiatan investasi dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 

Bupati: Kesepakatan Harus Berpihak pada Kepastian dan Keadilan

 

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan melalui dialog, koordinasi, dan kesepakatan bersama dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Bupati, pelaksanaan fasilitasi kebun masyarakat perlu melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat penerima manfaat agar prosesnya memiliki kejelasan serta dapat dijalankan secara bertanggung jawab.

 

“Intinya ini diserahkan dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat penerima manfaat. Itulah solusi yang paling baik dan tidak ada solusi lain,” ujar Anwar Sadat dalam sambutannya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pola kemitraan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak desa dan perusahaan. Mayoritas desa, berdasarkan keterangan dalam kegiatan tersebut, memilih pola kemitraan alternatif yang dinilai lebih fleksibel untuk diterapkan sesuai kebutuhan dan kesepakatan para pihak.

 

Meski demikian, penandatanganan MoU menjadi tahapan penting yang perlu diikuti dengan proses verifikasi, penetapan calon penerima manfaat, serta pelaksanaan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kesepakatan yang telah dicapai dapat ditindaklanjuti secara terukur dan tidak berhenti pada dokumen kerja sama semata.

 

Tim 9 Dilibatkan, Data Calon Penerima Manfaat Diverifikasi

 

Untuk menjaga ketepatan sasaran dan mengantisipasi potensi persoalan sosial maupun hukum, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menekankan pentingnya validasi data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).

 

Proses verifikasi akan melibatkan Tim 9 yang terdiri atas unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta kelompok tani dan unsur terkait lainnya.

 

Bupati menegaskan bahwa setiap nama yang diusulkan harus diperiksa secara cermat, termasuk kesesuaian identitas dan kelayakannya sebagai penerima manfaat sesuai persyaratan yang berlaku.

 

“Setiap nama yang masuk dalam CPCL harus betul-betul orang yang berhak dan memiliki identitas resmi setempat agar tidak menimbulkan polemik atau permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

 

Data CPCL yang telah melalui proses verifikasi secara berjenjang, mulai dari tingkat desa dan kecamatan hingga Tim 9, selanjutnya akan diajukan kepada bupati untuk proses penerbitan surat keputusan (SK). Setelah itu, data akan direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan serta instansi vertikal terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

 

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan calon penerima manfaat terdata secara jelas, prosesnya transparan, serta pelaksanaan kemitraan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

PT TML Nyatakan Komitmen Lanjutkan Koordinasi

 

Direktur Utama PT Trimitra Lestari, Mashadi Cakranegara, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan masyarakat atas kesabaran serta kerja sama selama proses pembahasan kemitraan berlangsung.

 

Ia berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut sehingga pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Kami sangat menghargai kesabaran para kepala desa dan masyarakat yang telah bersama-sama melalui proses ini. Kami berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar proses pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Mashadi.

 

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

 

Komitmen itu menjadi bagian dari proses yang masih memerlukan pengawalan bersama, terutama dalam memastikan kesesuaian data calon penerima, kejelasan lokasi, mekanisme kemitraan, serta tahapan pelaksanaan di lapangan.

 

Jaga Iklim Investasi, Perkuat Manfaat bagi Masyarakat

 

Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri unsur TNI dan Polri, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Prokopim, perwakilan Bagian Hukum, Camat Tebing Tinggi, para kepala desa dan anggota BPD, tokoh masyarakat, kelompok tani calon penerima FPKM, serta unsur terkait lainnya.

 

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung proses kemitraan perkebunan yang tertib dan sesuai ketentuan.

 

Pemerintah daerah berharap kesepakatan ini dapat dikawal secara konsisten oleh seluruh pihak, mulai dari verifikasi administrasi hingga pelaksanaan di lapangan. Transparansi data, kejelasan mekanisme, dan keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan serta mencegah munculnya persoalan baru.

 

Dengan alokasi yang direncanakan mencapai 690 hektare untuk enam desa, tindak lanjut kesepakatan ini diharapkan membuka jalan bagi pelaksanaan kemitraan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi perkebunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Catatan redaksi: Penandatanganan MoU merupakan capaian penting dalam proses kemitraan, tetapi realisasi manfaat bagi masyarakat tetap bergantung pada penyelesaian verifikasi CPCL, penetapan administrasi, kejelasan lokasi, dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ditulis oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI.

 

Media: Liputan9.co

Tinggalkan Balasan