Berita

DPD Tamperak Madina Kecam Keras Pernyataan Makrifat: Dinilai Merendahkan Warga Siabu dan Siap Tempuh Jalur Hukum

149
×

DPD Tamperak Madina Kecam Keras Pernyataan Makrifat: Dinilai Merendahkan Warga Siabu dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

 

PANYABUNGAN — LIPUTAN 9.CO

Dewan Pimpinan Daerah Tameng Perjuangan Rakyat (DPD Tamperak) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengecam keras pernyataan Magripatulloh di dua grup WhatsApp, yakni Berita Sumut dan Alak Mandailing. Pernyataan tersebut dinilai bernada merendahkan para aktivis serta masyarakat Kecamatan Siabu secara menyeluruh.
Ketua DPD Tamperak Madina, Yakup Lubis, yang juga merupakan putra daerah kelahiran Desa Lumbandolok, Kecamatan Siabu, menyatakan keberatan mendalam atas unggahan tersebut. Ia menilai narasi yang dilemparkan di ruang publik digital itu telah mencederai kehormatan dan melukai perasaan warga Siabu.
“Sebagai putra daerah dan Ketua DPD Tamperak Madina, saya mengecam keras ungkapan tersebut. Pernyataan itu tidak hanya tidak beretika, tetapi juga secara terang-terangan melukai harkat dan martabat warga Siabu.

Kami mempertanyakan apa motif dan tujuan Saudara Magripatulloh melempar komentar bernada merendahkan seperti itu di grup publik,” tegas Yakup Lubis. Rabu, (28/10/26)

Rangkaian Percakapan di Ruang Digital
Persoalan ini berawal dari rangkaian pesan singkat yang dikirimkan Magripatulloh di dua grup WhatsApp berbasis kemasyarakatan di Mandailing Natal:
Pukul 15.07 WIB: Mengirimkan ungkapan “kali limpul don”.
Pukul 15.09 WIB: Mengirimkan tanggapan “Alai dei nangen Siabu i” di grup Berita Sumut.
Pukul 15.15 WIB: Menyebutkan kalimat “kali 50 Sian Siabu” di grup Alak Mandailing.
Rangkaian komentar tersebut langsung memicu reaksi keras dari tokoh pemuda, insan pers, dan elemen masyarakat Kecamatan Siabu karena secara eksplisit menyeret nama daerah mereka dalam konteks yang dinilai negatif.

Peringatan 1 x 24 Jam Abaikan, Jalur Hukum Menanti
Sebelumnya, desakan klarifikasi telah dilayangkan oleh Pemuda Siabu, Dedi Ardiansyah Pulungan, bersama insan pers asal Siabu, Ali Sahbana Harahap. Pihaknya memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam bagi Magripatulloh untuk menyampaikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf melalui media massa.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun iktikad baik dari yang bersangkutan. Sikap acuh tersebut kian memperkeruh suasana dan menegaskan ketidakbersediaan bersikap kooperatif.

Menanggapi tidak adanya respons tersebut, DPD Tamperak Madina memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum resmi.

“Ruang digital bukan tempat untuk merendahkan martabat orang lain atau suatu daerah tanpa ikatan etika. Karena tidak ada iktikad baik untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Siabu, DPD Tamperak Madina menegaskan akan membawa persoalan ini resmi ke jalur hukum,” pungkas Yakup Lubis.

Red

Tinggalkan Balasan