Liputan9.co | Palembang,
(28/10). Seorang warga di kabupaten (Panukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan melaporkan kepala desa (Kades ) terkait penyerobotan lahan.
Korban Hendri bin Anwar (59) melaporkan kades Betung Barat Rozali Juni 2026 lalu sekarang menunggu gelar perkara di satreskrim polres Pali.
Lahan yang di serobot 5,5 hektare milik korba n telah di kuasai keluarga korban sejak 1956 secara turun-temurun di serobot kades untuk program nasional cetak sawah.
Semulà lahan seluas 5,5 hektare di berada di Talang Labati desa Air Itam kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), merupakan bagian dari 23 hektare yang telah dikuasai keluarga Hendrik sejak 1956.
Pahmisi tim kuasa hukum korban dari LAW FIRM HENDRI DUNAN & PARTNERS sangat menyayangkan tindakan kades Rojali karena merugikan warga yang juga klaeinnya
Rozali kades Betung Barat menyerobot lahan warga untuk pembukaan lahan cetak sawah meskipun sebelumnya telah mengetahui adanya keberatan korban Hendri.
Kepala desa Air Itam (16/07) perna mengirim surat kepada kades Betung Barat Rojali mengenai keberatan Hendrik yang selama ini menguasai lahan, meminta agar pembukaan lahan ditangguhkan sampai ada kepastian hukum tetap namun tidak di gubris ujar Pahmisi.
Dinas PUTR kabupaten PALI 2023 melakukan pembayaran ganti rugi atas saluran yang melintasi lahan klien kami, 2024, sudah ada keberatan masyarakat, kami juga mempertanyakan sikap pemerintah desa Betung Barat bertindak sewenang wenang dengan warga khususnya korban lanjutnya.
Di kantor desa persoalan sebelumnya telah dibahas dalam berita acara mediasi (28/10/2025) tercatat klien kami mendukung Program Cetak Sawah dari pemerintah pusat dan karena lahan telah digarap, akan dibuat surat pernyataan pinjam pakai pemerintah desa seluar 5,5 hektar.
Namun, menurut Pahmisi sampai saat ini pengembalian lahan yang dijanjikan tidak kunjung memperoleh kejelasan, lahan justru tetap dikuasai, diratakan dan digunakan untuk kegiatan cetak sawah.
Pihaknya tidak menolak program cetak sawah malahan mendukung program pemerintah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menghilangkan hak masyarakat.
Kalau status suatu lahan masih dipersoalkan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum digunakan, apalagi ini menyangkut keuangan negara yang digunakan dalam program kata pengacara muda ini.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti ketentuan dalam petunjuk teknis cetak sawah 2025 yang mensyaratkan lokasi kondisi harus clear and clean, termasuk kepemilikan dan batas lahan yang jelas serta tidak dalam sengketa.
Pahmisi selaku kuasa hukum korban di akhir keterangannya mengatakan telah menempuh jalur hukum dan tengah mempersiapkan langkah hukum lainnya untuk mempertahankan hak atas tanah yang dikuasai klien.
S edangkan kades Betung Barat Rojali saat di komfirmasi atau di hubungi hingga berita di kirim belum meresfon.
REPORTER : PRW












