Berita

Dugaan Pelanggaran K3 dan Ketidakjelasan Ijin Proyek Pembangunan Bertingkat di Lingkungan Polda Metro Jaya jadi Sorotan Publik

73
×

Dugaan Pelanggaran K3 dan Ketidakjelasan Ijin Proyek Pembangunan Bertingkat di Lingkungan Polda Metro Jaya jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta,liputan9.co
Aktivitas pembangunan gedung bertingkat di kawasan lingkungan Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik menyusul dugaan belum terpenuhinya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta belum jelasnya kelengkapan perizinan proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi proyek tampak tertutup rapat menggunakan pagar berbahan seng besi.

Tidak terlihat papan informasi perizinan di bagian luar lokasi, sehingga status perizinan pembangunan tersebut belum dapat dipastikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Pekerja Diduga Belum Dilengkapi APD Memadai
Aktivitas pembangunan tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 18 pekerja bangunan, seorang pelaksana proyek, dan seorang mandor.

Adapun tahapan pengerjaan bangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 65–80 persen.

Angka tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek.

Alamat lokasi Polda metro jaya di Jakarta
jalan Jenderal Sudirman No.kav 55, Senayan kec Kebayoran baru jakarta selatan sebgai lokasi proyek bangunan bertingkat menjadi sorotan publik yaitu :
Tamu dan pengunjung umum.

Sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum memadai oleh sejumlah pekerja.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pekerja diduga melakukan aktivitas konstruksi dengan mengenakan pakaian sehari-hari dan sandal, sementara penggunaan helm keselamatan, masker atau respirator sesuai risiko, sarung tangan, serta perlengkapan keselamatan lainnya belum terlihat secara memadai.

Selain itu, muncul dugaan belum optimalnya pengawasan keselamatan kerja di lokasi.

Jika kondisi tersebut terbukti, pelaksanaan pekerjaan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, terutama apabila pekerja melakukan aktivitas di area konstruksi bertingkat atau pada ketinggian.
Namun, kondisi penggunaan APD, sistem pengawasan K3, dan tingkat risiko di lokasi tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.

Pagar Tertutup Menyulitkan Akses Informasi
Pagar seng besi yang tertutup rapat dan disebut terkunci dari dalam juga menjadi kendala bagi pihak luar untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas pembangunan. Berdasarkan informasi awal, pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek maupun mandor belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
Situasi tersebut menimbulkan kebutuhan akan klarifikasi terbuka dari pengelola proyek, khususnya terkait identitas penanggung jawab pembangunan, dokumen perizinan, penerapan prosedur K3, serta mekanisme pengawasan terhadap para pekerja.
Belum ditemukannya papan informasi perizinan dari luar lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin.

Status legalitasnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang.

K3 Merupakan Kewajiban dalam Pekerjaan Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan aspek mendasar dalam pelaksanaan pembangunan.

Pekerjaan konstruksi memiliki potensi bahaya berupa benda jatuh, tertimpa material, terpeleset, paparan debu, kecelakaan akibat peralatan kerja, hingga jatuh dari ketinggian.
Penggunaan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan, penerapan prosedur kerja aman, pemasangan sistem pengaman kolektif, serta pengawasan yang memadai merupakan bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan.

Apabila pekerja melakukan pekerjaan di ketinggian, perlindungan harus disesuaikan dengan penilaian risiko dan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Pengendalian bahaya tidak cukup hanya mengandalkan sabuk pengaman, tetapi juga dapat mencakup pagar pengaman, perancah yang layak, sistem pencegah jatuh, serta prosedur penyelamatan darurat.
Dugaan pengabaian aspek tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kecelakaan konstruksi dapat menyebabkan cedera berat, cacat permanen, bahkan kehilangan nyawa.
Perizinan Bangunan Perlu Dipastikan
Selain persoalan K3, kelengkapan perizinan pembangunan juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi. Dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai tahap dan ketentuan yang berlaku, merupakan aspek legalitas yang perlu diperhatikan.
Untuk memastikan status proyek, instansi terkait perlu menelusuri dokumen yang relevan, termasuk PBG, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang apabila dipersyaratkan, serta dokumen teknis dan administratif lainnya sesuai karakteristik bangunan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan melalui pemeriksaan dan prosedur hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Publik Mendorong Klarifikasi dan Pengawasan
Masyarakat berharap pihak penanggung jawab proyek memberikan penjelasan mengenai legalitas pembangunan dan penerapan standar keselamatan bagi para pekerja.

Instansi terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran, sehingga potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.

Pihak awak media online yang bermitra dan dikenal dengan Polda metro jaya jakarta sudah berkordinasi dengan kordinasi melalui chat what app kepada pihak Pimpinan Kabid Humas PMJ dengan jejak belum ada tanggapan respon terkait informasi foto gambar proyek bangunan bertingkat.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status perizinan, identitas pemilik atau pengelola proyek, serta tanggapan pihak pelaksana belum terkonfirmasi. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran K3 dan perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Awak media akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pemilik bangunan, pelaksana proyek, pengelola, maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Reporter:(H.R)

Tinggalkan Balasan