Berita

Viral,,, Janji Damai di Ingkari, Penganiayaan di Gunung Tua Tonga Berlanjut ke Polres Madina

259
×

Viral,,, Janji Damai di Ingkari, Penganiayaan di Gunung Tua Tonga Berlanjut ke Polres Madina

Sebarkan artikel ini

Madina, Liputan9.co

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini berbuntut panjang hingga ke meja penyidik Polres Mandailing Natal.

Korban, Donna Sari Rangkuti (35), warga Desa Gunung Tua Tonga, secara resmi telah melaporkan kasus ini pada tanggal 25 Oktober 2026 Pukul 14.36 WIB, Laporan tersebut dilakukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui Surat Perjanjian Damai justru tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak terlapor.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar Pukul 09.00 WIB, di Desa Gunung Tua Tonga.

Korban mengaku dipukul oleh terlapor berinisial SA (54),Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tubuh, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi foto yang diambil pada hari kejadian. Dalam Laporan Polisi, disebutkan penganiayaan dilakukan dengan menggunakan 1 batang besi panjang ke arah bokong korban.

Sudah Damai, Tapi Ingkar Janji Rp 8 Juta

Pasca kejadian, kedua belah pihak sebenarnya telah menyepakati penyelesaian damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai bertanggal 20 Oktober 2026l,yang disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Gunung Tua Tonga, Rahmad Saleh, serta telah ditempel materai sah.

Dalam poin perjanjian tersebut, pihak pertama (Siti Arbiah) berjanji:
1. Tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Bersedia membayar ganti rugi pengobatan dan materil sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)* secara tunai paling lambat tanggal 23 Oktober 2026,

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, uang ganti rugi tersebut tidak dibayarkan sama sekali Hal ini dianggap sebagai pelanggaran tegas dan pengingkaran terhadap isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama.

Berlanjut ke Polres Madina

Mengingat perjanjian tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan di dalam Surat Perjanjian Damai, perjanjian tersebut dinyatakan gugur dan batal demi hukum.

Oleh karena itu, Donna Sari Rangkuti resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Mandailing Natal dengan Nomor Laporan: LP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang Penganiayaan.

Laporan diterima langsung oleh KA SPKT Polres Madina, Ipda Abdi Sandro Surbakti, a.n. Kapolres Mandailing Natal.

Pernyataan Korban

“Saya sebenarnya menginginkan kedamaian. Saya sudah berbaik hati menyepakati jalan damai, saya kasih waktu sampai tanggal 23 Oktober. Namun janji tidak ditepati sama sekali. Karena itu, saya terpaksa menempuh jalur hukum demi melindungi hak-hak saya dan agar tidak ada lagi yang menjadi korban perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar Donna Sari Rangkuti kepada Mitra Polda, Sabtu (25/10).

Korban berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan.

Reporter : Tim

Tinggalkan Balasan