PAMEKASAN,LIPUTAN9.CO – Dinamika hukum nasional kembali menjadi topik hangat dalam kegiatan Cangkrungan Hukum yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli (Madas) Sedarah di Jalan Raya Plakpak, Desa Plakpak, Kecamatan Pengantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kegiatan ini menghadirkan Bung Taufik selaku Ketua Umum MADAS Sedarah sebagai narasumber utama, dengan fokus pembahasan “Mengenal Lebih Dekat KUHP dan KUHAP Baru”.
Acara yang berlangsung dalam suasana santai namun sarat gagasan kritis tersebut dihadiri oleh aktivis, mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Cangkrungan hukum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membedah perubahan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pemaparannya, Bung Taufik menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak boleh hanya dipahami sebagai pergantian pasal semata, melainkan harus dilihat dari dampaknya terhadap hak asasi manusia, keadilan substantif, serta perlindungan warga negara.
“KUHP dan KUHAP baru ini adalah produk politik hukum. Maka tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap rakyat,” tegas Bung Taufik, Minggu, (18/1).
Ia juga menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir, khususnya yang berkaitan dengan delik kesusilaan, kebebasan berekspresi, dan relasi antara negara dan warga.
Menurutnya, tanpa pengawasan publik dan pemahaman yang memadai, hukum bisa berubah menjadi alat represi, bukan instrumen keadilan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta.Isu tentang batasan penegakan hukum, peran aparat penegak hukum dalam KUHAP baru, serta kesiapan masyarakat menghadapi perubahan sistem peradilan pidana menjadi bahasan utama.
Ketua DPC MADAS Sedarah Pamekasan Mudahri di wakili Sekjen Mudahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di daerah.
“Cangkrungan hukum ini kami rancang sebagai forum edukatif dan partisipatif. Hukum tidak boleh menjadi menara gading, tetapi harus dekat dan dipahami oleh rakyat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPC MADAS Sedarah Pamekasan berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya di hadapan hukum, sekaligus mampu menjadi kontrol sosial terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru ke depan.
Acara ditutup dengan ajakan Bung Taufik agar masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi terus mengawal proses transisi hukum pidana nasional demi terwujudnya sistem hukum yang adil, humanis, dan berkeadaban.




