Jakarta, liputan9.co
Sorotan publik tertuju pada aktivitas proyek renovasi gedung milik Partai Demokrat yang berlokasi di kawasan Jalan Proklamasi Jakarta pusat.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumentasi foto yang diperoleh pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.44 WIB, proyek tersebut diduga belum menampilkan papan informasi perizinan maupun informasi pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pekerjaan.
Sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar menyoroti aktivitas renovasi yang dinilai berdampak pada kelancaran akses lalu lintas di sekitar lokasi.
Beberapa kendaraan proyek dan aktivitas pekerjaan disebut menyebabkan penyempitan ruang jalan sehingga memerlukannya pengaturan yang baik guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah pekerja proyek diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait penerapan standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi maupun renovasi bangunan.
Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pembangunan maupun renovasi bangunan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pembinaan, hingga penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas proyek tersebut.
Pihak para pekerja proyek bangunan renovasi gedung partai demokrat hanya memakai helmet,sepatu,rompi.
Alat pelindung diri yang tidak dipakai pekerja proyek bangunan renovasi yaitu :
Tidak memakai masker.
Tidak memakai alat pelindung mata.
Tidak memakai sarung tangan.
Tidak memakai seragam proyek suatu perusahaan.
Masyarakat berharap adanya pengecekan langsung oleh petugas berwenang untuk memastikan seluruh dokumen perizinan, aspek keselamatan kerja,dan ketertiban lingkungan telah dipenuhi sesuai aturan.
Pakar keselamatan konstruksi menilai bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Penggunaan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung, serta perlengkapan pengaman lainnya sangat penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, terutama pada proyek renovasi bangunan bertingkat.
Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar keselamatan kerja, penanggung jawab proyek dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan kerja serius dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola proyek, instansi pengawasan bangunan, dan pihak berwenang lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.
(H.R)












