Berita

Proses PAW DPRD Tapsel Berlanjut, Yusuf Siregar Resmi Ditetapkan KPU

33
×

Proses PAW DPRD Tapsel Berlanjut, Yusuf Siregar Resmi Ditetapkan KPU

Sebarkan artikel ini

 

Tapanuli Selatan, Liputan9.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem untuk menggantikan Eddi Sullam Siregar.

 

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/619/2026 tertanggal 15 Juni 2026 terkait permohonan pemrosesan PAW anggota DPRD dari Partai NasDem.

 

Setelah menerima surat tersebut, KPU Tapanuli Selatan melakukan verifikasi administrasi dan menelaah dokumen yang menjadi dasar proses pergantian antarwaktu. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam surat balasan KPU Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

 

Menurut Zulhajji, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta data perolehan suara calon anggota DPRD pada daerah pemilihan yang sama saat Pemilu 2024, Mhd Yusuf Siregar tercatat sebagai calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya setelah Eddi Sullam Siregar.

 

“Berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, Mhd Yusuf Siregar ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu dengan perolehan 768 suara sah pada Pemilu 2024,” ujar Zulhajji dalam keterangan, Kamis (18/06/2026).

 

Ia menegaskan, seluruh tahapan verifikasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pergantian antarwaktu anggota legislatif.

 

Selain menerbitkan surat balasan kepada DPRD, KPU Tapanuli Selatan juga telah menyusun dan menetapkan berita acara hasil verifikasi calon PAW sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang akan digunakan dalam tahapan selanjutnya hingga proses pengangkatan dan pelantikan.

 

Dengan rampungnya proses verifikasi di tingkat KPU, tahapan PAW kini berlanjut ke mekanisme berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan dapat segera mengisi kekosongan kursi legislatif di Daerah Pemilihan V sehingga fungsi representasi dan pelayanan aspirasi masyarakat dapat berjalan secara optimal.

 

Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menjalankan amanat konstituen.

(AHN)

Tinggalkan Balasan