Berita

AMP2K Madina Desak Bupati & Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Kades Beringin Jaya dalam Aktivitas PETI

36
×

AMP2K Madina Desak Bupati & Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Kades Beringin Jaya dalam Aktivitas PETI

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATALLIPUTAN9.CO

Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Mandailing Natal (Madina) meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Baringin Jaya sekaligus ketua perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia ( PAPDESI MADINA ) inisial AR dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah muara Batang Angkola, Hutabargot dan Nanga juang kawasan kabupaten Mandailing Natal.

 

Desakan tersebut disampaikan AMP2K Madina menyusul adanya informasi dan dugaan di lapangan mengenai pembangunan akses jalan di wilayah desa Muara Batang Angkola kecamatan Siabu yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

 

AMP2K meminta Bupati Madina dan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan verifikasi serta penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

AMP2K Madina menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama menyangkut tujuan pembangunan jalan, sumber pembiayaan, proses perencanaan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pembukaan akses tersebut.

 

Menurut informasi yang dihimpun AMP2K, terdapat dugaan bahwa pembangunan jalan yang diklaim sebagai fasilitas untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan sebagai akses bagi kendaraan dan alat berat menuju lokasi pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

 

“Informasi mengenai pembangunan jalan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Kami meminta aparat tidak langsung menyimpulkan siapa yang bersalah, tetapi melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah jalan tersebut benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat atau terdapat kepentingan lain di balik pembangunannya,” kata AMP2K Madina.

Selain persoalan akses jalan, AMP2K juga meminta Bupati Madina dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang membiayai, mengendalikan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan di kawasan kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal.

 

AMP2K menyatakan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan aparatur pemerintahan desa, termasuk kepala desa, maka pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Sebagai kepala desa sekaligus ketua PAPDESI MADINA seorang pemimpin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Karena itu, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal, hal tersebut harus diperiksa secara terbuka dan diproses berdasarkan hukum,” ujar Pajarur Rohman.

(AZ)

Tinggalkan Balasan