Berita

Diduga Proyek Galian Saluran Air dan Pelebaran Jalan di D.I Panjaitan Minim Pengaman K3, Aktivitas Ganggu Arus Lalulintas

16
×

Diduga Proyek Galian Saluran Air dan Pelebaran Jalan di D.I Panjaitan Minim Pengaman K3, Aktivitas Ganggu Arus Lalulintas

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA,liputan9.co

Aktivitas proyek galian saluran air dan pelebaran jalan di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.

 

Pasalnya, pekerjaan yang berlangsung di sekitar ruas jalan tersebut diduga belum dilengkapi informasi yang jelas mengenai perizinan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah pekerja yang tengah melakukan aktivitas proyek. Diperkirakan sekitar 20 orang pekerja berada di area pekerjaan, dengan dukungan alat berat berupa ekskavator (beko) dan kendaraan truk pengangkut material atau puing hasil galian.

 

Di lokasi juga terlihat sejumlah pekerja menggunakan helm dan rompi keselamatan.

 

Namun, dari pantauan awak media, belum terlihat secara jelas keberadaan pihak pelaksana, mandor, maupun penanggung jawab proyek yang dapat memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, khususnya mengenai penerapan prosedur K3, pengamanan area kerja, serta kelengkapan rambu-rambu keselamatan bagi pekerja maupun pengguna jalan.

 

*Ganggu Arus Lalu Lintas*

Aktivitas proyek yang berada di kawasan Jalan D.I. Panjaitan tersebut juga diduga berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.

 

Pengendara yang melintas menuju arah Cawang dan kawasan sekitarnya harus memperlambat laju kendaraan karena adanya pekerjaan galian dan aktivitas alat berat di sekitar lokasi, termasuk di area bawah underpass.

 

Sejumlah pengguna jalan berharap pihak pelaksana proyek dan instansi terkait memperhatikan aspek keselamatan serta pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

 

Selain keselamatan pekerja, keberadaan proyek di ruang lalu lintas juga membutuhkan pengamanan yang memadai agar aktivitas konstruksi tidak menimbulkan risiko bagi pengendara maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

 

Perizinan dan K3 Perlu Diverifikasi

 

Dugaan mengenai tidak adanya izin maupun kelengkapan K3 dalam pekerjaan tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

 

Awak media belum memperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek mengenai nama perusahaan kontraktor, pemilik pekerjaan, nomor kontrak, dokumen perizinan, maupun penanggung jawab keselamatan di lapangan.

 

Dalam pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan kerja merupakan hal yang penting.

 

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum keselamatan kerja di Indonesia.

 

Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena objek yang diberitakan merupakan pekerjaan galian saluran air dan pelebaran jalan, bentuk persetujuan atau perizinan yang diwajibkan perlu dipastikan berdasarkan jenis pekerjaan, status lahan/jalan, pemilik proyek, serta kewenangan pemerintah daerah atau instansi terkait.

 

Publik Minta Pengawasan Ditingkatkan

 

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, instansi teknis terkait, serta pihak berwenang lainnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut apabila memang terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.

 

Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek legalitas pekerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengamanan lalu lintas, keberadaan penanggung jawab proyek, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis yang berlaku.

 

Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan mengenai dugaan persoalan perizinan, penerapan K3, maupun pengaturan lalu lintas di lokasi pekerjaan.

 

Media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana proyek, kontraktor, pemilik pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan