Berita

Diduga Telah Terjadi Penyahgunaan Surat Tugas Saat Pengisian BBM di SPBU 31.114.03 Jelambar Jakarta Barat

26
×

Diduga Telah Terjadi Penyahgunaan Surat Tugas Saat Pengisian BBM di SPBU 31.114.03 Jelambar Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co

Sejumlah awak media melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan surat tugas dalam proses pengisian bahan bakar di SPBU 31.114.03, kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sebuah dump truk berwarna biru yang disebut merupakan kendaraan operasional salah satu instansi pemerintah diduga melakukan pengisian bahan bakar dengan menggunakan surat tugas(21/7/2026).

 

Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

 

Menurut keterangan seorang petugas SPBU yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, surat tugas yang digunakan dalam proses pengisian disebut telah ditandatangani sesuai prosedur. Namun, petugas tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen maupun identitas pengguna.

 

Awak media juga mendokumentasikan aktivitas pengisian bahan bakar yang disebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi terkait.

 

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan surat tugas atau pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Pengelola SPBU 31.114.03 diduga membiarkan jejak oknum driver dumptruk bernopol B.9155.PQD unit alkal warna biru yang kegiatan mengangkut lumpur dan tanah serta puing puing bangunan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengemudi yang bersangkutan, instansi pemerintah yang disebut dalam laporan, pengelola SPBU 31.114.03, maupun kepolisian terkait dugaan tersebut.

 

Media ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(H.R)

Tinggalkan Balasan