Berita

Dua Warga Dilaporkan Terkait Perkara Investigasi B dan H Tegaskan Bukan Peserta Investasi

16
×

Dua Warga Dilaporkan Terkait Perkara Investigasi B dan H Tegaskan Bukan Peserta Investasi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan9.co

Dua warga berinisial B dan H menyatakan keberatan atas laporan polisi yang diduga diajukan oleh seorang berinisial HG terkait perkara yang berkaitan dengan investasi.

 

Keduanya menegaskan bahwa mereka bukan peserta investasi dan tidak mengetahui secara langsung perkara investasi yang dipersoalkan.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan B dan H, mereka menerima surat undangan klarifikasi dari pihak penyidik terkait laporan tersebut.

 

Keduanya menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam persoalan tersebut bukan sebagai peserta investasi, melainkan berkaitan dengan aktivitas dan profesi masing-masing.

 

“Kami menolak dikaitkan dengan perkara investasi tersebut.

 

Kami bukan peserta investasi dan tidak mengetahui secara langsung mengenai investasi yang dipersoalkan.

 

Kami hanya menjalankan aktivitas dan pekerjaan kami masing-masing,” ujar B dan H dalam keterangannya.

 

Sebagai bentuk keberatan, B dan H mengaku telah menyampaikan surat kepada pihak penyidik. Surat tersebut, menurut keterangan keduanya, dikirim melalui JNE kepada Unit 5 Kemeneg Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya mendatangi Unit 3 Harda Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen terkait keberatan tersebut.

 

B dan H berasal dari latar belakang profesi yang berbeda. Salah satunya disebut berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag 45), sedangkan pihak lainnya merupakan insan pers yang selama ini menyoroti sejumlah informasi terkait perkara yang mereka persoalkan.

 

Dalam keterangannya, B dan H juga menyebut adanya informasi mengenai dokumen atau keterangan tertentu yang mereka klaim berkaitan dengan pihak pelapor.

 

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

 

Demikian pula dengan sejumlah informasi mengenai riwayat perkara hukum pihak pelapor yang disebutkan dalam keterangan B dan H. Informasi mengenai putusan pengadilan, proses kasasi, maupun status hukum seseorang semestinya dikonfirmasi berdasarkan dokumen putusan atau keterangan resmi dari lembaga peradilan yang berwenang.

 

B dan H menilai laporan yang ditujukan kepada mereka telah menimbulkan ketidaknyamanan.

 

Keduanya berharap proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai laporan tersebut masih berdasarkan pernyataan B dan H. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak berinisial HG maupun keterangan resmi penyidik terkait substansi laporan tersebut belum tercantum dalam naskah ini.

 

Oleh karena itu, seluruh dugaan dan tuduhan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

Harapan kedua orang warga yang dilaporkan kepada pihak penyidik unit 3 harda Polda metro dan unit 5 kemeneg Polda metro, jaya segera tindak lnjuti dari alat bukti yg ditemukan dan buat efek jerat sanksi hukuman seberat berat terhadap oknum pelapor inisial HG yang sudah buat kami menilai tidak nyaman.

Kami ingin oknum pelapor inisial HG segera di penjarakan dikarenakan dinilai oknum penebar isu laporan tidak memiliki alat bukti yang kuat serta pihak saksi dilaporan salah satu dampak cukup bukti kami dirugikan aspek.kehidupsnnya.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan