JAKARTA, LIPUTAN 9.CO
Keluhan sejumlah warga di kawasan Jalan Pramuka Bakti I, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, terkait penarikan iuran lingkungan dan dugaan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat penarikan kontribusi bulanan kepada warga yang dikaitkan dengan kebutuhan pengelolaan sampah maupun kegiatan sosial lingkungan.
Warga mempertanyakan mekanisme penarikan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban atas uang yang telah dikumpulkan.
Sejumlah dokumentasi yang disebut sebagai bukti penarikan iuran juga menjadi dasar keluhan warga.
Namun, dokumentasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan tujuan penarikan, nominal, pihak yang menerima, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban
nya.
Pasangan suami istri berinisial HM, yang mengaku telah tinggal di lingkungan RT 12/RW 009 selama bertahun-tahun, menyampaikan keberatan atas pelayanan dan pengelolaan iuran di lingkungan tersebut yang telah berjalan beberapa waktu.
“Selama kami tinggal di sini, kami mempertanyakan bentuk bantuan sosial yang disebut-sebut berasal dari iuran warga.
Sedangkan jejak bansos kan berasal dari anggaran negara maupun pemerintah pusat yang menggunakan untuk kepentingan rakyat yang tidak mampu.
Kami merasa belum pernah mendapatkan bantuan tersebut, termasuk ketika mengalami kesulitan,” ujar HM sebagaimana keterangan yang dihimpun awak media.
HM juga meminta adanya transparansi mengenai sumber dana, besaran iuran, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban kepada warga.
“Kami merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pelayanan pengurus lingkungan RT12/009 Pramuka Bakti Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan pelayanan di lingkungan RT 12/RW 009,” katanya.
Keluhan serupa juga disebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak yang bergerak di bidang organisasi pers dan kemasyarakatan. Salah seorang perwakilan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tudingan mengenai pungutan liar maupun penyalahgunaan dana masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Media online menilai transparansi menjadi hal penting dalam setiap pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
Puluhan tahun kami tinggal di daerah utan kayu jalan Pramuka Bakti Jakarta Timur kecamatan Matraman Utan Kayu ,”Kami juga belum pernah merasakan Bansos dari pihak pengurus lingkungan RT 12/009 dan juga kami belum pernah mendapatkan dan tidak ada menikmati bansos dari pemerintah pusat(presiden)
maupun pemerintah daerah dari Pemda balai kota,walikota maupun dari kementerian Hanya nasib yang malang,ujar Tegas keterangan pasutri inisial HM tersebut.
Warga berhak mengetahui dasar penarikan iuran, peruntukan dana, besaran yang terkumpul, serta laporan penggunaannya sesuai mekanisme lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai adanya pungutan liar dan penyalahgunaan dana bansos tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua RT 12/RW 009, pengurus RW, LMK, maupun pihak Kelurahan Utan Kayu dan Kecamatan Matraman untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan iuran, pengelolaan dana, serta mekanisme bantuan sosial yang dipersoalkan warga.
(H.R.)












