Berita

Dugaan Petugas Warsik Lapas Cipinang Mengambil Dokumentasi KTA Wartawan Tanpa Surat Perintah,Tuai Sorotan

19
×

Dugaan Petugas Warsik Lapas Cipinang Mengambil Dokumentasi KTA Wartawan Tanpa Surat Perintah,Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co

Aktivitas seorang petugas yang disebut bertugas di bagian Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lapas Kelas I Cipinang menjadi sorotan setelah diduga mengambil foto Kartu Tanda Anggota (KTA) milik insan pers saat menjalankan tugas peliputan.

 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas yang disebut berinisial AK diduga mengambil dokumentasi KTA wartawan tanpa memperlihatkan surat perintah tugas maupun penjelasan mengenai dasar pengambilan dokumentasi tersebut. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah insan pers terkait prosedur yang dijalankan.

 

Selain itu, menurut keterangan yang diperoleh, petugas tersebut juga disebut tidak menunjukkan identitas kedinasan secara lengkap selain mengenakan pin nama saat bertugas.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari manajemen Lapas Kelas I Cipinang mengenai peristiwa tersebut.

Sejumlah insan pers menilai, apabila benar pengambilan dokumentasi dilakukan tanpa dasar penugasan yang jelas, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta memicu ketidaknyamanan di lapangan.

 

 

Pengamat administrasi pemerintahan berpendapat bahwa setiap kegiatan pengawasan idealnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan dokumentasi terhadap pihak tertentu.

 

Kejelasan dasar penugasan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik.

 

Di sisi lain, para jurnalis juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Terkait dugaan adanya pelanggaran hukum, penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang. Apabila terdapat laporan resmi dan hasil penyelidikan yang menemukan adanya pelanggaran administratif, etik, maupun pidana, maka proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan internal instansi terkait apabila memang relevan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Cipinang maupun petugas yang disebut berinisial AK belum memberikan keterangan resmi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers apabila terdapat penjelasan dari pihak terkait.

(H.R)

Tinggalkan Balasan