Surabaya, Liputan 9.co
Beredar di sejumlah media online, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas apa yang mereka nilai sebagai semakin terbatasnya akses wartawan terhadap informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
Aksi protes itu juga terkait dugaan intimidasi berupa laporan polisi yang dilayangkan oleh salah satu pegawai kejaksaan. Langkah hukum tersebut disinyalir berawal dari ketidaksukaan atas pemberitaan salah satu media yang mencantumkan nama pegawai yang bersangkutan.
Merespon hal itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) menyatakan mendukung aksi protes dari para jurnalis media online di Kabupaten Tuban itu.
Ketua Umum DPP IJEN, Ali Maskur menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial sehingga hubungan antara lembaga penegak hukum dengan media semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati.
“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sampaikan dasar hukumnya,” ujar Ali Maskur dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Disinggung terkait pelaporan oleh salah satu staf Kejari Tuban terkait pemberitaan dengan UU ITE, Ali Maskur menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan jurnalis Tuban adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana,” tegasnya.
“Putusan 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata tidak boleh dijadikan instrumen pertama dan utama untuk menyelesaikan sengketa pers,” terangnya.
Ketua Umum asal Kabupaten Tuban ini menyerukan kepada seluruh insan pers untuk mendukung jurnalis Bumi Wali dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers,” pintanya.
Meski begitu, sepanjang jurnalis menjalankan tugasnya secara sah dan tidak melanggar kode etik jurnalistik, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
Red












