Berita

Keberadaan Personel Satpol PP di Kediaman Haji Hadiri Disorot, Diduga Pungli dan Prosedur Dipertahankan

12
×

Keberadaan Personel Satpol PP di Kediaman Haji Hadiri Disorot, Diduga Pungli dan Prosedur Dipertahankan

Sebarkan artikel ini

Jakarta , liputa9.co

Keberadaan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sudin Kecamatan Duren Sawit di sekitar kediaman Haji Haidiri di kawasan Jalan Buaran I, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers.

 

Sorotan tersebut muncul karena, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak di lapangan, kehadiran personel Satpol PP di lokasi tersebut disebut berlangsung secara berkala, khususnya pada Kamis di penghujung bulan.(27/2026)

 

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penugasan, prosedur kedatangan petugas, serta kepentingan kedinasan di lokasi tersebut.

 

Selain persoalan prosedur, muncul pula dugaan adanya pungutan liar (pungli) secara berkala yang disebut-sebut melibatkan oknum petugas.

 

Informasi yang beredar dari sumber lapangan menyebut nominal yang bervariasi, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk pejabat/pimpinan yang disebut dalam informasi tersebut, serta Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk anggota.

 

Namun demikian, informasi mengenai dugaan pungli tersebut masih berupa tuduhan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

 

Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk siapa yang diduga menerima, siapa yang memberikan, serta apakah terdapat bukti transaksi atau bentuk pungutan lainnya.

 

Salah seorang sumber dari kalangan LSM berinisial R dan insan pers berinisial P menyampaikan bahwa keberadaan petugas di kediaman Haji Haidiri perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila tidak berkaitan dengan kegiatan penertiban atau penegakan peraturan daerah.

 

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi kediaman tersebut bukan merupakan lokasi kegiatan transaksi maupun lahan yang sedang disengketakan. Pertemuan di tempat tersebut disebut lebih berkaitan dengan kegiatan silaturahmi antara Haji Haidiri dengan unsur insan pers dan LSM yang menjalankan fungsi pengawasan sosial.

 

*Dasar Penugasan Dipertanyakan*

Dalam konteks tugas kedinasan, Satpol PP pada prinsipnya memiliki fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

 

Karena itu, apabila personel Satpol PP berada di suatu lokasi dalam rangka kegiatan kedinasan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai tujuan penugasan, dasar kewenangan, serta prosedur yang digunakan, tanpa mengganggu pelaksanaan tugas resmi aparat.

 

Pertanyaan mengenai ada atau tidaknya surat perintah, SOP, atau dasar penugasan lainnya juga perlu diklarifikasi oleh pihak Satpol PP agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

*Dampak Jika Terbukti Terjadi Pelanggaran*

Apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya tindakan petugas yang melanggar prosedur atau terbukti melakukan pungutan liar, persoalan tersebut dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

 

Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk memulihkan nama baik petugas maupun institusi.

 

Karena itu, transparansi dan pemeriksaan berdasarkan bukti menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak maupun konflik sosial.

 

*Menunggu Klarifikasi Satpol PP*

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pungli dan dugaan tidak adanya dasar penugasan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Satpol PP Sudin Kecamatan Duren Sawit.

 

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Satpol PP maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

 

Setiap informasi tambahan berupa dokumen penugasan, bukti transaksi, rekaman, atau keterangan saksi dapat menjadi bahan untuk memperjelas persoalan secara objektif.

 

Pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi pelayanan publik dan pengawasan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pembuktian oleh pihak yang berwenang.

(H.R)

Tinggalkan Balasan