Berita

Korban Dugaan Ancaman Tempuh Mediasi di Polres Metro Jakarta Barat

23
×

Korban Dugaan Ancaman Tempuh Mediasi di Polres Metro Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co

Dugaan kasus pengancaman yang melibatkan seorang warga Jakarta Barat menjadi perhatian sejumlah awak media yang melakukan peliputan di ruang Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.

 

Korban berinisial IW menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan dan tidak nyaman akibat dugaan ancaman yang menurut keterangannya dilakukan oleh seseorang berinisial EV.

 

Dugaan peristiwa tersebut disebut telah menimbulkan keresahan serta mengganggu rasa aman di lingkungan masyarakat

(30/7/2026).

 

Pada proses mediasi yang difasilitasi di Polres Metro Jakarta Barat, pihak yang diduga melakukan pengancaman tidak hadir secara langsung.

 

Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, pihak tersebut diwakili oleh anggota keluarganya yang berinisial TL.

 

Dalam kesempatan tersebut, TL menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai perwakilan keluarga untuk mengikuti proses penyelesaian secara kekeluargaan. Mediasi menghasilkan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, menghindari konflik lanjutan, serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat.

 

Korban berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat dipatuhi sehingga permasalahan tidak kembali terulang dan keamanan lingkungan tetap terjaga.

 

Aspek Hukum

 

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan ancaman kekerasan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

 

Apabila ancaman disampaikan melalui media elektronik, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

 

Penentuan pasal yang dikenakan serta ancaman pidana merupakan kewenangan penyidik, jaksa, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dampak Psikologis

 

Ancaman kekerasan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban, antara lain rasa takut, kecemasan, gangguan tidur, hingga trauma yang memengaruhi aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, korban dianjurkan untuk menyimpan seluruh bukti yang dimiliki, seperti rekaman suara, percakapan elektronik, tangkapan layar, maupun keterangan saksi, sebagai bahan pendukung apabila menempuh jalur hukum.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan pengancaman mengenai substansi tuduhan tersebut.

 

Proses penyelesaian melalui mediasi telah berlangsung dengan pendampingan pihak kepolisian, dan para pihak diharapkan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan