Berita

Pengerasan Pemukiman/Gang Dana Desa Sikara Kara II Disorot Publik, Warga Minta Inspektorat dan Kajari Madina Periksa Kades

68
×

Pengerasan Pemukiman/Gang Dana Desa Sikara Kara II Disorot Publik, Warga Minta Inspektorat dan Kajari Madina Periksa Kades

Sebarkan artikel ini

 

NATAL–LIPUTAN9.CO

Pekerjaan pengerasan dan pemikikan gang yang bersumber dari Dana Desa Sikara Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara* mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Warga menilai proyek tersebut tidak sesuai harapan dan meminta aparat pengawas segera turun tangan.

Informasi ini beredar di tengah masyarakat setelah pekerjaan selesai dikerjakan beberapa waktu lalu.

Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pekerjaan

Menurut warga, hasil pengerasan dan pemukiman gang dengan Anggaran Rp90.983.500,dibiayai Dana Desa 2025 tersebut dinilai asal jadi dan tidak maksimal.

“Kami soroti pekerjaan gang di Sikara Kara II ini. Dikerjakan pakai Dana Desa, tapi hasilnya tidak sesuai. Kami minta diusut,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menduga ada kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut.

Diminta Inspektorat dan Kajari Madina Periksa

Karena dana yang digunakan adalah uang negara, warga meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri – Kajari Madina* segera melakukan pemeriksaan.

“Kami mohon kepada pihak Inspektorat dan Kajari Madina untuk memeriksa oknum Kades Sikara Kara II. Dana Desa itu untuk masyarakat, jangan sampai disalahgunakan,” tegas warga.

Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan agar tidak ada lagi kecurigaan dalam pengelolaan Dana Desa.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PMK No. 108 Tahun 2024. Setiap kepala desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sikara Kara II, Camat Natal, Inspektorat Madina, dan Kajari Madina* untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi.

Pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan atas sorotan publik ini.

Tim

Tinggalkan Balasan