Berita

Penindakan Pelanggaran Lalulintas Jadi Prioritas,Tilang Manual Mulai Diterapkan 27 Juli 2026

68
×

Penindakan Pelanggaran Lalulintas Jadi Prioritas,Tilang Manual Mulai Diterapkan 27 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

 

GUNUNGSITOLILIPUTAN 9.CO

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nias, Polda Sumatera Utara, akan melaksanakan penindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas secara menyeluruh, dengan menerapkan sistem tilang manual mulai tanggal 27 Juli 2026. Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Nias, sesuai program prioritas PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan, Berkeadilan).

 

Kapolres Nias Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Lantas Polres Nias Ipda Ovaroni Zendrato, S.E.

menyampaikan bahwa kegiatan ini difokuskan pada 6 Sasaran Prioritas Pelanggaran, yaitu:

 

1.  Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor;

 

2.  Menggunakan gawai/HP saat berkendara yang mengganggu konsentrasi;

 

3.  Berboncengan lebih dari satu orang (bonceng 3) yang berisiko tinggi;

 

4.  Melawan arus lalu lintas;

 

5. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong);

 

6.  Kendaraan ODOL (Over Dimension dan Over Loading).

 

“Kami tidak bermaksud mempersulit masyarakat, namun ini semata-mata demi keselamatan bersama. Banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian dan pelanggaran aturan yang seharusnya bisa dihindari. Mulai tanggal 27 Juli nanti, setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diproses dan dikenakan tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Lantas Polres Nias.

 

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. Apabila melihat gangguan keamanan atau pelanggaran, dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110, yang beroperasi 24 jam dan gratis.

 

“Tertib berlalu lintas bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Patuhi aturan, hindari tilang, dan selamat sampai tujuan,” tutupnya.

(F.Gulo)

Tinggalkan Balasan