Berita

Pernyataan Gaduh Warsito Soal UKW dan Wartawan Bodrex,Ketum IJEN:Dia Kurang Minum Kopi 😂

41
×

Pernyataan Gaduh Warsito Soal UKW dan Wartawan Bodrex,Ketum IJEN:Dia Kurang Minum Kopi 😂

Sebarkan artikel ini

SurabayaLiputan 9.co

Viral sebuah video yang menampilkan oknum wartawan yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media online, Warsito, telah memantik kemarahan luas di kalangan insan pers nasional.

 

Melalui video tersebut, oknum ini dengan sombong melontarkan ancaman untuk sikat habis wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan melabeli mereka sebagai “wartawan bodrek”.

 

Merespon kegaduhan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN), Ali Maskur menanggapi santai ocehan tidak berbobot yang mengaku wartawan senior tersebut.

 

“Dia itu badut karena ngopinya kurang jauh. IJEN mendorong langkah FWN ke jalur hukum bila diperlukan,” ujar Ali Maskur tertawa dikutip Senin (20/7/2026).

 

Menurutnya, setiap pandangan yang disampaikan perlu didasarkan pada norma hukum dan etika agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun insan pers.

 

Disebutkan pula dalam video tersebut, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dijadikan alasan bagi seseorang untuk diakui menjadi wartawan di Indonesia.

 

“UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW bukanlah kewajiban, tapi bukti standar kompetensi yang sangat dianjurkan guna meningkatkan kualitas dan kredibilitas profesi jurnalistik,” terangnya.

 

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah menyebut bahwa seseorang harus lulus UKW untuk diakui sebagai wartawan.

 

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan harus memiliki UKW. Pasal 7 ayat (2) UU Pers hanya mewajibkan wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik,” tandasnya.

 

Oleh sebab itu, kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya berdasarkan status administratif atau sertifikasi profesi yang tidak diwajibkan oleh undang-undang.

 

Ali Maskur juga mengimbau instansi pemerintah dan narasumber tidak menolak wartawan hanya karena belum UKW.

 

“Sepanjang medianya jelas berbadan hukum pers Indonesia dan wartawannya bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, hukumnya wajib dilayani,” pungkas Ketua Umum asal Kabupaten Tuban, Jatim ini.

Red

Tinggalkan Balasan