Berita

Polres Madina Amankan Diduga Pengguna Narkoba Yang Berencana Lakukan Pemerkosaan di Wilayah Lingga Bayu

44
×

Polres Madina Amankan Diduga Pengguna Narkoba Yang Berencana Lakukan Pemerkosaan di Wilayah Lingga Bayu

Sebarkan artikel ini

 

Lingga Bayu.Madina Liputan 9.co

Kamis 21 Juli 2026

Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal Melalui Polsek Lingga Bayu Berhasil Mengamankan seorang pria *Ahmad Yani* Alias ( Doyok)(22) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba Dan *Rencana Pemerkosaan* .

Pelaku diserahkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian pada Kamis 16 Juli 2026 Sekitar Pukul 19 : 00 WIB.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., Melalui Kapolsek Lingga Bayu Iptu ILHAM P. SH.M.H. Menyampaikan Apresiasi dan Terima kasih Kepada Masyarakat yang telah bertindak sigap dan kooperatif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kesigapan warga setempat. Juga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas kami untuk diproses secara hukum,” ujar Iptu Ilham P. SH.M.H .

Kronologis Kejadian :

– Peristiwa bermula pada Kamis 16 Juli 2026. sekitar pukul 05 : 00 WIB, *Desma ( Korban)* Warga Pulo Padang Desa Simpang Durian Yang Lagi Tidur Bersama 2 Orang Anaknya *Aska*(8)Dan *Gilang*(5) Sementara Suami Lagi Kerja Mencari Napkah Di Sumatra Barat ( Sumbar).Kemudian *Desma(Korban)* Tersentak Tidur Dikarenakan Anaknya Merengek Digigit Nyamuk.

– Kemudian Akan Mencari Obat Nyamuk Dengan Memakai Senter Hand Phone ( Hp)Dibawah Kolong Tempat Tidur.Tiba” *Desma*( Korban) Melihat *Ahmad Yani (Terduga)* Dalam Keadaan Sedang Telentang Sambil Mengelus-Elus( Nyosor) Alat Kelaminnya Dan Mengarahkan Ke *Desma* ( Korban).Tidak Pakai Baju Dan Celana Melorot Ke Lutut. Dan *Desma* Langsung Menjerit Minta Tolong.Dan Saat Itu Juga *Ahmad Yani* Langsung Melarikan Diri.

– Kemudian Tetangga *Desma* Melakukan Pengejaran.
Namun .Tidak
Berhasil
Menangkap
*Ahmad Yani*

– Sementara. *Desma* Bersama Warga Menemukan Barang Milik *Ahmad Yani* Tertinggal Dibawah Tempat Tidur.

Diantaranya :
1.Baju Kaos Hijau
2.Topi
3.Shampo Merk
Phantene 4 bks Dan
4.Sandal Merk *Ando*
Didapat Dibawah
Jendela

– Kemudian.Sekitar Jam 17 : 15 Wib Pihak *Desma* Melaporkan Dan Menyerahkan Berupa Barang Bukti ( BB) Kepada Kepala Desa (Kades)Simpang Durian.

– Saat Itu Juga Kades Simpang Durian *Poket Batubara* Langsung Mengutus Seorang Warga Bernama *Mawardi* Untuk Mencari *Ahmad Yani* Kerumahnya.
– Dan Saat Itu *Mawardi* Menemukan *Ahmat Yani* Baru Bangun Dari Tidur. Dan Langsung diamankan Kehadapan Kades.

– Sesampainya Dirumah Kades.*Ahmad Yani* Mengakui Perbuatannya Dengan Alasan *Khilaf* Dan *Berencana Memperkosa Desma ( Korban)* Dan Berupa Barang Bukti Diatas Juga Semua Merupakan Miliknya.

Warga yang resah dengan gelagat pelaku langsung mengamankannya dan berkoordinasi dengan personel Polsek Lingga Bayu. Madina. Dan Tim Operasional yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi untuk menjemput *Ahmad Yani* Untuk menghindari Amukan Massa.
Dan Saat Itu Juga Berupa Barang Bukti Tersebut Langsung Di Amankan Personil Polsek Lingga Bayu.

Dan Sepengetahuan Pihak Korban Sampai Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan Sebagaimana Hasil Pemeriksaan Pelaku.

Dan Pihak Keluarga *Desma(Korban)* Berharap, Agar Tersangka dijerat dengan pasal Berlapis Sesuai Dengan Hasil BAP., yakni Pasal UU KUHP/Perlindungan Anak, Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan]. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun.

Kapolres Madina mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal serta penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polres Madina atau Polsek terdekat…

Red

Berita Bersambung…

Tinggalkan Balasan