Berita

Polres Madina Ungkap 11Kasus Kriminal dan 14 Kasus Narkotika dalam 2 Bulan

24
×

Polres Madina Ungkap 11Kasus Kriminal dan 14 Kasus Narkotika dalam 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

 

Mandailing Natal, Liputan 9.co
Polres Mandailing Natal melalui Satreskrim dan Satnarkoba merilis data pengungkapan kasus selama periode Juli s.d Agustus 2026. Dalam 2 bulan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap berbagai tindak pidana umum dan narkotika di wilayah hukum Polres Madina.

1. Data Kasus Umum Satreskrim: 11 Kasus, 14 Tersangka. Berdasarkan “Data Ungkap Kasus Periode Bulan Juli s.d Agustus 2026”, Satreskrim Polres Madina mencatat 11 kasus dengan total 14 orang tersangka.

Rinciannya:
1. Kekerasan Seksual/Sodomi 1 kasus, 1 tersangka
2. Persetubuhan Terhadap Anak 2 kasus, 4 tersangka
3. Pencabulan 1 kasus, 1 tersangka
4. Cabul Terhadap Anak 1 kasus, 1 tersangka
5. Kekerasan Dalam Rumah Tangga 2 kasus, 2 tersangka
6. Curanmor 1 kasus, 1 tersangka
7. Pornografi 1 kasus, 1 tersangka
8. Perjudian 1 kasus, 1 tersangka
9. Penggelapan 1 kasus, 2 tersangka

2. Data Kasus Narkotika 14 Laporan Polisi, 9 Tersangka
Sementara itu, Satnarkoba Polres Madina menangani 14 Laporan Polisi kasus narkotika. Rinciannya 9 LP di bulan Juli dan 5 LP di bulan Agustus.

Jumlah Tersangka: 9 orang
Juli 7 tersangka. 4 di RTP Polres Madina, 3 menjalani rehabilitasi
-Agustus 9 tersangka. 5 di RTP Polres Madina, 4 menjalani rehabilitasi
Status 9 orang terlibat jaringan narkotika sebagai pengedar/kurir/penjual, 7 orang pengguna direhabilitasi

Shabu 6,33 gram. Rinci Juli 6,17 gram, Agustus 0,16 gram
Ganja: 48.563,2 gram. Rinci Juli 24.149,37 gram, Agustus 24.413,83 gram
Barang bukti lain 2 unit sepeda motor, 1 unit R4, 2 unit HP, 1 alat hisap sabu/bong, uang tunai Rp 207.000

3. 97.423 Jiwa Terselamatkan
Polres Madina mencatat, dari total barang bukti narkotika yang disita, diperkirakan 97.423 jiwa terselamatkan.
Rinciannya: 32 jiwa dari shabu dan 97.391 jiwa dari ganja Angka ini setara *18,7% dari total penduduk Kabupaten Madina tahun 2026 sebanyak 521.528 jiwa.

Pasal yang diterapkan yakni *asal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Madina melalui rilis ini mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberantas narkoba dan menjaga Kamtibmas.

AZ

Tinggalkan Balasan