Berita

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba 26 Tersangka Diamankan dan Sabu 146 Gram Disita

20
×

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba 26 Tersangka Diamankan dan Sabu 146 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

 

Subang,liputan9.co

Polres Subang Polda Jabar mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam periode pertengahan Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika, sediaan farmasi tanpa izin, dan psikotropika.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Subang di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta jajaran pejabat utama Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, dari 21 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdapat enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta satu kasus psikotropika. Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Polres Subang Sita 146 Gram Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika.

Tak hanya barang terlarang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut meliputi timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, serta sejumlah peralatan lainnya.

Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Pola transaksi yang digunakan antara lain sistem Cash On Delivery (COD), sistem tempel atau peta, serta transaksi secara langsung.

Para pelaku juga memanfaatkan perkembangan teknologi digital sebagai sarana komunikasi dan pemasaran. Beberapa platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram digunakan untuk berkomunikasi maupun menjangkau calon pembeli.

Modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi. Karena itu, Polres Subang terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

26 Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polres Subang menegaskan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kabupaten Subang.

Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara masing-masing.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Pengungkapan 21 kasus dengan 26 tersangka tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Subang Polda Jabar dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan ruang gerak peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Subang

Seluruh rangkaian konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan demi menciptakan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan